GARUT, PelitaJabar – Polemik jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Garut kembali mencuat ke permukaan. Meski perannya vital dalam mendukung kinerja lembaga legislatif, hingga kini posisi strategis tersebut masih dijabat oleh pejabat sementara.
“Jabatan strategis seperti Sekretaris DPRD tidak semestinya dibiarkan terlalu lama diisi oleh Plt. Ini bisa mengganggu stabilitas birokrasi dan efektivitas dukungan administratif kepada DPRD,” beber Dudi Supriyadi, pemerhati kebijakan publik di Garut kepada PJ Senin 29 September 2025.
Menurutnya, pimpinan DPRD dan Bupati Garut harus segera menentukan pejabat definitif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 205 ayat (2) yang menyatakan bahwa: “Sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan regulasi di tingkat daerah juga telah memberikan payung hukum yang jelas, seperti Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 10 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Garut Nomor 139 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah.
“Kepastian hukum dan kejelasan jabatan ini sangat penting untuk mendorong profesionalisme dan akuntabilitas di lingkungan sekretariat DPRD. Jangan sampai jabatan Sekwan justru menjadi area tarik-menarik kepentingan politik,” tegas Dudi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak eksekutif maupun legislatif mengenai rencana pengangkatan Sekretaris DPRD secara definitif.
Namun, desakan publik semakin menguat agar proses tersebut segera dilakukan demi memperkuat fungsi kelembagaan DPRD Kabupaten Garut. Jang









