BANDUNG, PelitaJabar – Masjid Al Amin, Jalan Situsari Wetan Kecamatan Lengkong Kota Bandung kini telah memiliki sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jumat 8 Juli 2022.
‘Alhamdulillah ini yang ditunggu oleh masyarakat Situsari. Karena prosesnya cukup panjang, sehingga dengan mendapatkan sertifikat ini lebih tenang,’ jelas Ketua DKM Al Amin, Kristiawan Senin 11 Juli 2022.
Sertifikat diserahkan langsung Wali Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandung, Andi Kadandio Allepudin.
Kristiawan mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandung dan BPN yang membantu dalam pendampingan pemberkasan hingga terbitnya sertifikat.
“Pastinya sangat membantu. Karena segala sesuatu dari RT, RW, kelurahan dan sebagainya,” ujar Kristiawan.
Ia pun bersyukur atas masjid yang kapastiasnya 300 orang ini telah terbit sertifikat. Hal itu, ia rasakan memberikan ketenangan yang jelas.
Ia pun mengatakan soal kepemimpinan Wali Kota Bandung saat ini cukup posisif, meskipun dirinya belum pernah berinterksi langsung.
‘Alhamdulillah, meskipun belum berinteraksi langsung, cukup posirirf. Antusias warga juga luar biasa,’ katanya.
Perlu diketahui, PTSL merupakan program pemerintah pusat untuk memberikan sertifikat sebagai bukti hukum alas hak warga yang memiliki tanah.
Dengan begitu, bisa mencegah terjadinya konflik pertanahan di kemudian hari.
Dari target 2.000 bidang tanah, sampai saat ini Kota Bandung telah menyertifikasi 1.026 bidang.
Sedangkan untuk aset lahan milik Pemkot Bandung sebanyak 109 bidang telah tersertifikasi dari target 400 bidang tanah. ***