BANDUNG, PelitaJabar – Guna mengcover kesehatan warganya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengucurkan dana Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp240 miliar per tahun.
Dengan UHC, masyarakat Kota Bandung akan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendapatkan hak jaminan kesehatan.
Direktur RSUD Bandung Kiwari dr. Taat Tagore menjelaskan, setiap rumah sakit pemerintah wajib melayani pasien yang memiliki BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga, setiap masyarakat Kota Bandung bisa berobat melalui UHC selama memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 1.457 tahun 2018 dan diperbaharui menjadi Nomor 308 tahun 2019.
“Syaratnya memiliki identitas Kota Bandung lebih dari 1 tahun. Lalu, untuk bayi yang berusia lebih dari 1 bulan harus sudah masuk kartu keluarga (KK). Tidak ada anggota keluarga yang terdaftar menjadi peserta BPJS aktif,” papar Taat.
“Bagi peserta BPJS kelas 1 yang menunggak 6 bulan, harus mau bersedia di kelas 3. Sebab ini berkaitan dengan skema pembayarannya,” lanjutnya.
Ia mengatakan, hampir seluruh fasilitas bisa tercover dengan UHC di RSUD Bandung Kiwari. Namun, jika terkait program seperti program hamil atau yang berkategori kosmetik, tidak bisa tercover.
Status RSUD Bandung Kiwari saat ini berada di kelas B dengan 500 kapasitas tempat tidur.
Di sana juga memiliki fasilitas lengkap, tapi masih berproses di beberapa fasilitas seperti untuk ibu anak, mata, saraf, bedah anak, ortopedi, dan urologi. ***