Jelang Lebaran, 14 pengedar narkoba diamankan

- Penulis

Minggu, 2 Juni 2019 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Jajaran Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba selama sepekan terakhir.

Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan 14 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika.

Dari 14 orang, dua diantaranya merupakan bandar besar jaringan antar provinsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah.

“Operasi dilakukan sejak 25 Mei 2019 kemarin, jajaran SatNarkoba, bergerak melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” jelas Wakapolrestabes AKBP Gatot Sujono, Minggu (2/6) di Mapolrestabes.

Menurutnya, hasil ungkapan jajaran Satnarkoba dalam sepekan, dua bandar jaringan antar provinsi yang berinisial BR dan AH diamankan.

“Selain dua bandar besar, ada 12 orang juga yang diamankan. Kebanyakan mereka pengguna narkoba,” tegasnya.

Dari pengungkapan itu, polisi juga turut amankan narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 29,32 gram, kemudian ganja seberat 3 kilo 158,38 gram, tembakau sintetis seberat 5 gram dan lima ponsel yang di gunakan untuk transaksi narkotika.

“TKP bervariasi yah, ada di pinggiran jalan umum dan ada juga di tempat tinggal seperti kost-kostan,” katanya.

Gatot menuturkan modus para pelaku ini, bermacam-macam. Ada diantaranya menggunakan modus tempel.

“Ada juga yang menggunakan jasa pengiriman paket, serta ada pula yang langsung bertransaksi dengan kurir narkoba,” terangnya.
Wakapolrestabes menegaskan, dari pengungkapan ini, Polisi dapat menyelamatkan kurang lebihnya 3.284 jiwa.

“Untuk penerapan pasalnya, untuk para pengedar dijerat dengan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.0Sementara, bagi para pengguna polisi menggenakan pasal 112 atau pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome
Studi Propagasi Gelombang Radio
Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas
Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal
Kajian Gangguan (Noise) dalam Sistem Telekomunikasi serta Pengaruhnya terhadap Kualitas Sinyal

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:12 WIB

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:21 WIB

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:08 WIB

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:33 WIB

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. Web

FEATURED

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:21 WIB

PT Adira Finance meluncurkan Hasanah, produk pembiyaan haji plus tanpa jaminan di Jakarta. PJ/Dok

EKONOMI

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:08 WIB

FEATURED

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:14 WIB

Dr. Nuryadi. MPd

FEATURED

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Rabu, 7 Jan 2026 - 20:33 WIB