BANDUNG, PelitaJabar — Jajaran Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba selama sepekan terakhir.
Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan 14 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika.
Dari 14 orang, dua diantaranya merupakan bandar besar jaringan antar provinsi.
Pengungkapan kasus ini, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah.
“Operasi dilakukan sejak 25 Mei 2019 kemarin, jajaran SatNarkoba, bergerak melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” jelas Wakapolrestabes AKBP Gatot Sujono, Minggu (2/6) di Mapolrestabes.
Menurutnya, hasil ungkapan jajaran Satnarkoba dalam sepekan, dua bandar jaringan antar provinsi yang berinisial BR dan AH diamankan.
“Selain dua bandar besar, ada 12 orang juga yang diamankan. Kebanyakan mereka pengguna narkoba,” tegasnya.
Dari pengungkapan itu, polisi juga turut amankan narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 29,32 gram, kemudian ganja seberat 3 kilo 158,38 gram, tembakau sintetis seberat 5 gram dan lima ponsel yang di gunakan untuk transaksi narkotika.
“TKP bervariasi yah, ada di pinggiran jalan umum dan ada juga di tempat tinggal seperti kost-kostan,” katanya.
Gatot menuturkan modus para pelaku ini, bermacam-macam. Ada diantaranya menggunakan modus tempel.
“Ada juga yang menggunakan jasa pengiriman paket, serta ada pula yang langsung bertransaksi dengan kurir narkoba,” terangnya.
Wakapolrestabes menegaskan, dari pengungkapan ini, Polisi dapat menyelamatkan kurang lebihnya 3.284 jiwa.
“Untuk penerapan pasalnya, untuk para pengedar dijerat dengan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.0Sementara, bagi para pengguna polisi menggenakan pasal 112 atau pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun,” pungkasnya. Rief