JPU Menerima Vonis 3 Tahun Terhadap Kasus Habib Bahar

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2019 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Setelah sebelumnya tim JPU (jaksa penuntut umum) kasus penganiayaan oleh Habib Bahar, masih menimbang vonis terhadap Habib Bahar oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, kini tim JPU menerima vonis tiga tahun terhadap Habib Bahar.

Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali mengatakan, pihak JPU Kejati Jabar menerima vonis hakim terhadap Habib Bahar.

“Jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim,”jelas Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali, Rabu (17/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, pertimbangan yang membuat jaksa menerima putusan 3 tahun hakim sudah diambil seluruhnya oleh Majelis Hakim.

“Alasan penerimaan karena dalil pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum seluruhnya diambil dan dijadikan dasar hukum oleh majelis hakim,” paparnya.

Putusan 3 tahun penjara ini juga sebelumnya telah diterima oleh tim kuasa hukum Bahar. Dengan begitu, proses saat ini tinggal menunggu eksekusi jaksa terhadap Bahar ke lapas.

“Untuk eksekusi akan dilakukan secepatnya,” ujar Abdul.

Sampai saat ini belum diketahui kemana Bahar akan dieksekusi. Sebelumnya tim kuasa hukum Bahar telah meminta kepada jaksa agar mengeksekusi Bahar ke Lapas Pondok Rajeg. Namun, Abdul belum bisa memastikan apakah akan diekseksui sesuai permintaan.

“Masih berproses kita nunggu salinan lengkap putusan dan lihat jika ada permohonan dari terpidana. Sesuai ketentuan, ekseksusi dilaksanakan di daerah tempat tinggal terpidana,” tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara. Rief

Komentari

Berita Terkait

Sejak Dibuka, KA Sangkuriang Layani 6000 Lebih Pelanggan
Anggaran Belum Cair, Bagaimana Nasib Atlet & Porprov 2026
Dari Seminar Bersinergi Membangun Negeri, Mayjen TNI Kosasih Sebut Kolaborasi Harus Berdampak Nyata
Bangun Negeri, Kodam III/Slw dan UNPAK Lakukan Kerjasama Strategis
Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga
PWI Pusat Bentuk Tim Website & Podcast
Pesan KDM untuk Pasutri Disabilitas Tuna Rungu
Percepat Penanganan PPA dan TPPO, DP3AKB Jabar Gandeng Kemenham

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:57 WIB

Sejak Dibuka, KA Sangkuriang Layani 6000 Lebih Pelanggan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:55 WIB

Anggaran Belum Cair, Bagaimana Nasib Atlet & Porprov 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:00 WIB

Dari Seminar Bersinergi Membangun Negeri, Mayjen TNI Kosasih Sebut Kolaborasi Harus Berdampak Nyata

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:37 WIB

Bangun Negeri, Kodam III/Slw dan UNPAK Lakukan Kerjasama Strategis

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:06 WIB

Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga

Berita Terbaru

Selama seminggu sejak beroperasi, tercatat 6000 lebih pelanggan menggunakan layanan KA Sangkuriang. PJ/Dok

FEATURED

Sejak Dibuka, KA Sangkuriang Layani 6000 Lebih Pelanggan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:57 WIB

Belum cairnya anggaran Porprov 2026, membuat beberapa atlet di Jabar hengkang. PJ/Dok

FEATURED

Anggaran Belum Cair, Bagaimana Nasib Atlet & Porprov 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:55 WIB

Petugas KAI Daop 2 Bandung menutup salah satu perlintasan sebidang ilegal. PJ/Dok

FEATURED

Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:06 WIB