JPU Menerima Vonis 3 Tahun Terhadap Kasus Habib Bahar

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2019 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Setelah sebelumnya tim JPU (jaksa penuntut umum) kasus penganiayaan oleh Habib Bahar, masih menimbang vonis terhadap Habib Bahar oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, kini tim JPU menerima vonis tiga tahun terhadap Habib Bahar.

Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali mengatakan, pihak JPU Kejati Jabar menerima vonis hakim terhadap Habib Bahar.

“Jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim,”jelas Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali, Rabu (17/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, pertimbangan yang membuat jaksa menerima putusan 3 tahun hakim sudah diambil seluruhnya oleh Majelis Hakim.

“Alasan penerimaan karena dalil pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum seluruhnya diambil dan dijadikan dasar hukum oleh majelis hakim,” paparnya.

Putusan 3 tahun penjara ini juga sebelumnya telah diterima oleh tim kuasa hukum Bahar. Dengan begitu, proses saat ini tinggal menunggu eksekusi jaksa terhadap Bahar ke lapas.

“Untuk eksekusi akan dilakukan secepatnya,” ujar Abdul.

Sampai saat ini belum diketahui kemana Bahar akan dieksekusi. Sebelumnya tim kuasa hukum Bahar telah meminta kepada jaksa agar mengeksekusi Bahar ke Lapas Pondok Rajeg. Namun, Abdul belum bisa memastikan apakah akan diekseksui sesuai permintaan.

“Masih berproses kita nunggu salinan lengkap putusan dan lihat jika ada permohonan dari terpidana. Sesuai ketentuan, ekseksusi dilaksanakan di daerah tempat tinggal terpidana,” tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara. Rief

Komentari

Berita Terkait

Sampah Mulai Terangkut, 4 dari 10 Kecamatan Baru Capai 50 Persen
Hari Kedua Lebaran, 94 Ribu Lebih Penumpang KA Terlayani
Selama 12 Hari Angleb 2026, Daop 2 Layani 415 Ribu Penumpang
Awas Ketinggalan, Penutupan Boarding 5 Menit Sebelum Kereta Berangkat
Layanan Tertinggi Angleb 2026, Puluhan Ribu Pelanggan Berangkat dari Daop 2 Bandung
KONI Jabar Terus Matangkan Persiapan Porprov 2026
Lepas Mudik Bersama Warmindo, Yasierli Sebut Bentuk Kepedulian Perusahaan
Cek Pengguna Narkoba, BNN Sidak Petugas Operasional Stasiun Bandung

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 15:52 WIB

Sampah Mulai Terangkut, 4 dari 10 Kecamatan Baru Capai 50 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 12:59 WIB

Hari Kedua Lebaran, 94 Ribu Lebih Penumpang KA Terlayani

Minggu, 22 Maret 2026 - 14:57 WIB

Selama 12 Hari Angleb 2026, Daop 2 Layani 415 Ribu Penumpang

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:25 WIB

Awas Ketinggalan, Penutupan Boarding 5 Menit Sebelum Kereta Berangkat

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:58 WIB

Layanan Tertinggi Angleb 2026, Puluhan Ribu Pelanggan Berangkat dari Daop 2 Bandung

Berita Terbaru

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat  47.807 pelanggan menggunakan layanan kereta api jarak jauh. PJ/Dok

FEATURED

Hari Kedua Lebaran, 94 Ribu Lebih Penumpang KA Terlayani

Senin, 23 Mar 2026 - 12:59 WIB

Tampak para penumpang kereta api yang akan mudik ke berbagai daerah. PT KAI Daop 2 Bandung mencatat melayani 415 ribu pelanggan selama 12 hari Angleb 2026.

FEATURED

Selama 12 Hari Angleb 2026, Daop 2 Layani 415 Ribu Penumpang

Minggu, 22 Mar 2026 - 14:57 WIB