Jual Hewan Langka Di Medsos, Pria Asal Pangandaran Diamankan

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2019 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Polda Jabar berhasil mengungkap penjualan satwa yang dilindungi. Modusnya, pelaku melakukan penjualan melalui media sosial. Dalam pengungkapan oleh unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar, berhasil mengamankan satu orang pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penjualan satwa dilindungi melalui media sosial.

“Hewan yang dijual pelaku Dede Nurdin, yakni Lutung, owa dan Surili,” jelas Trunoyudo di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Selasa (29/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis pengungkapan kasus diungkapkan Wadir Krimsus AKBP Hari Brata, bahwa TKP berada di Cijulang, Ciamis, Pangandaran.

“Pelaku diamankan pada hari Minggu 27 Oktober 2019 sekitar pukul 15:10 Wib petugas Unit III Subdit IV/TIPIDTER Dit Reskrimsus Polda Jabar. Pelaku Dede melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,” tambahnya.

Saat diamankan, pelaku Dede tidak melakukan perlawanan.

“Di TKP petugas Unit III Subdit IV/TIPIDTER Dit Reskrimsus Polda Jabar menemukan adanya perbuatan menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi, ditemukan di TKP adalah sebanyak 6 (enam) ekor jenis LUTUNG, 2 (dua) Ekor jenis SURILI dan 1 (satu) ekor jenis OWA,” jelasnya.

Pelaku Dede Nurdin, mendapatkan satwa tersebut dengan membeli dari seseorang.

“Pelaku mendapatkan Satwa sebanyak 6 ekor jenis LUTUNG dengan harga Rp. 1._200.000,-, (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dan 2 (Dua) ekor jenis SURILI dengan harga Rp. 600000;. (Enam Ratus Ribu Rupiah),” jelas Wadirkrimsus.

Polisi masih mengejar pria yang menjual satwa dilindungi, atas nama Mardi.

“Mardi masih dalam Lidik, diduga yang menjual kepada Dede Nurdin. Mardi menjual Hewan Lutung. Sementara 1 (satu) ekor jenis OWA, didapatkan Nurdin dari Ridan yang juga masih dalam lidik. Owa dibeli Dede Nurdin dari Ridan dengan harga Rp. 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah),” paparnya.

Pelaku melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (Z) serta Pasal 33 ayat (3). Rief

Komentari

Berita Terkait

Peran Crystal Oscillator Dalam Menjaga Stabilitas Frekuensi Sistem Telekomunikasi
Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome
Studi Propagasi Gelombang Radio
Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas
Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:16 WIB

Peran Crystal Oscillator Dalam Menjaga Stabilitas Frekuensi Sistem Telekomunikasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:12 WIB

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:21 WIB

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:08 WIB

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. Web

FEATURED

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:21 WIB

PT Adira Finance meluncurkan Hasanah, produk pembiyaan haji plus tanpa jaminan di Jakarta. PJ/Dok

EKONOMI

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:08 WIB

FEATURED

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:14 WIB