Jual Hewan Langka Di Medsos, Pria Asal Pangandaran Diamankan

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2019 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Polda Jabar berhasil mengungkap penjualan satwa yang dilindungi. Modusnya, pelaku melakukan penjualan melalui media sosial. Dalam pengungkapan oleh unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar, berhasil mengamankan satu orang pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penjualan satwa dilindungi melalui media sosial.

“Hewan yang dijual pelaku Dede Nurdin, yakni Lutung, owa dan Surili,” jelas Trunoyudo di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Selasa (29/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis pengungkapan kasus diungkapkan Wadir Krimsus AKBP Hari Brata, bahwa TKP berada di Cijulang, Ciamis, Pangandaran.

“Pelaku diamankan pada hari Minggu 27 Oktober 2019 sekitar pukul 15:10 Wib petugas Unit III Subdit IV/TIPIDTER Dit Reskrimsus Polda Jabar. Pelaku Dede melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,” tambahnya.

Saat diamankan, pelaku Dede tidak melakukan perlawanan.

“Di TKP petugas Unit III Subdit IV/TIPIDTER Dit Reskrimsus Polda Jabar menemukan adanya perbuatan menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi, ditemukan di TKP adalah sebanyak 6 (enam) ekor jenis LUTUNG, 2 (dua) Ekor jenis SURILI dan 1 (satu) ekor jenis OWA,” jelasnya.

Pelaku Dede Nurdin, mendapatkan satwa tersebut dengan membeli dari seseorang.

“Pelaku mendapatkan Satwa sebanyak 6 ekor jenis LUTUNG dengan harga Rp. 1._200.000,-, (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dan 2 (Dua) ekor jenis SURILI dengan harga Rp. 600000;. (Enam Ratus Ribu Rupiah),” jelas Wadirkrimsus.

Polisi masih mengejar pria yang menjual satwa dilindungi, atas nama Mardi.

“Mardi masih dalam Lidik, diduga yang menjual kepada Dede Nurdin. Mardi menjual Hewan Lutung. Sementara 1 (satu) ekor jenis OWA, didapatkan Nurdin dari Ridan yang juga masih dalam lidik. Owa dibeli Dede Nurdin dari Ridan dengan harga Rp. 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah),” paparnya.

Pelaku melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (Z) serta Pasal 33 ayat (3). Rief

Komentari

Berita Terkait

Usir Wartawan, PWI Jabar Sebut Pemkab Indramayu Arogan
Sedang Tayang, Kisah Pilu di Balik “Assalamualaikum Baitullah”! Terungkap Penyesalan Terbesar Michelle Ziudith
Hingga Juni Daop 2 Catat 6 Kendaraan & 27 Orang Tertemper KA
Juara Umum di Kejurnas Padang, Sambo Bawa 11 Medali
Dukung Program Pemkot PLN Tata Jaringan Kabel Optik
Prof Ma Xindong : Pemerintah Harus Hadir Perbaiki SOR
Tok, BK Porprov PORLASI di Pantai Ancol
Wagub Minta Wushu Jabar Solid & Tingkatkan Medali di PON

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:47 WIB

Usir Wartawan, PWI Jabar Sebut Pemkab Indramayu Arogan

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:36 WIB

Sedang Tayang, Kisah Pilu di Balik “Assalamualaikum Baitullah”! Terungkap Penyesalan Terbesar Michelle Ziudith

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:32 WIB

Hingga Juni Daop 2 Catat 6 Kendaraan & 27 Orang Tertemper KA

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:54 WIB

Juara Umum di Kejurnas Padang, Sambo Bawa 11 Medali

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:02 WIB

Dukung Program Pemkot PLN Tata Jaringan Kabel Optik

Berita Terbaru

DAERAH

Usir Wartawan, PWI Jabar Sebut Pemkab Indramayu Arogan

Jumat, 18 Jul 2025 - 14:47 WIB

FEATURED

Hingga Juni Daop 2 Catat 6 Kendaraan & 27 Orang Tertemper KA

Kamis, 17 Jul 2025 - 17:32 WIB

FEATURED

Juara Umum di Kejurnas Padang, Sambo Bawa 11 Medali

Kamis, 17 Jul 2025 - 09:54 WIB

FEATURED

Dukung Program Pemkot PLN Tata Jaringan Kabel Optik

Rabu, 16 Jul 2025 - 16:02 WIB