Jual Hewan Langka Di Medsos, Pria Asal Pangandaran Diamankan

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2019 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Polda Jabar berhasil mengungkap penjualan satwa yang dilindungi. Modusnya, pelaku melakukan penjualan melalui media sosial. Dalam pengungkapan oleh unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar, berhasil mengamankan satu orang pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penjualan satwa dilindungi melalui media sosial.

“Hewan yang dijual pelaku Dede Nurdin, yakni Lutung, owa dan Surili,” jelas Trunoyudo di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Selasa (29/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis pengungkapan kasus diungkapkan Wadir Krimsus AKBP Hari Brata, bahwa TKP berada di Cijulang, Ciamis, Pangandaran.

“Pelaku diamankan pada hari Minggu 27 Oktober 2019 sekitar pukul 15:10 Wib petugas Unit III Subdit IV/TIPIDTER Dit Reskrimsus Polda Jabar. Pelaku Dede melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,” tambahnya.

Saat diamankan, pelaku Dede tidak melakukan perlawanan.

“Di TKP petugas Unit III Subdit IV/TIPIDTER Dit Reskrimsus Polda Jabar menemukan adanya perbuatan menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi, ditemukan di TKP adalah sebanyak 6 (enam) ekor jenis LUTUNG, 2 (dua) Ekor jenis SURILI dan 1 (satu) ekor jenis OWA,” jelasnya.

Pelaku Dede Nurdin, mendapatkan satwa tersebut dengan membeli dari seseorang.

“Pelaku mendapatkan Satwa sebanyak 6 ekor jenis LUTUNG dengan harga Rp. 1._200.000,-, (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dan 2 (Dua) ekor jenis SURILI dengan harga Rp. 600000;. (Enam Ratus Ribu Rupiah),” jelas Wadirkrimsus.

Polisi masih mengejar pria yang menjual satwa dilindungi, atas nama Mardi.

“Mardi masih dalam Lidik, diduga yang menjual kepada Dede Nurdin. Mardi menjual Hewan Lutung. Sementara 1 (satu) ekor jenis OWA, didapatkan Nurdin dari Ridan yang juga masih dalam lidik. Owa dibeli Dede Nurdin dari Ridan dengan harga Rp. 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah),” paparnya.

Pelaku melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (Z) serta Pasal 33 ayat (3). Rief

Komentari

Berita Terkait

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025
Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:50 WIB

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Sabtu, 19 April 2025 - 17:17 WIB

Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani

Sabtu, 19 April 2025 - 12:23 WIB

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 14:08 WIB

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Berita Terbaru

FEATURED

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:50 WIB

FEATURED

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Sabtu, 19 Apr 2025 - 12:23 WIB

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB

FEATURED

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:08 WIB