GARUT, PelitaJabar -Pengadilan Agama Negeri Garut mencatat sepanjang tahun 2024, terdapat 7000 kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Garut.
Faktor tingginya angka perceraian ini, berdasarkan data hampir 80 persen, berbagai alasan. Salah satunya karena faktor ekonomi, perselingkuhan hingga kasus yang dinilai cukup menarik yaitu pinjaman online (pinjol) dan kecanduan judi online (judol).
Perceraian di Garut mencapai puncaknya menjelang akhir tahun 2024 ini. Baik pihak suami maupun istri nekat mengakhiri rumah tangga, sehingga berdampak ribuan janda dan duda membludak..
Menurut Julis Anggara, salah seorang kuasa hukum LBH yang sering menangani perkara perceraian di Pengadilan Agama Garut mengungkapkan, angka perceraian pasutri tahun 2024 meningkat tajam.
Berbagai faktor alasan bercerai dan menempuh jalur ada yang tangani oleh pengacara dari lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu prosesnya ada pula yang langsung mendaftar ke Pengadilan Agama.
Dikatakan, tahun ini faktor yang cukup unik yakni angka perceraian disebabkan akibat pinjol dan judi online (judol).
Ia menyebutkan ada klien yang ditangani terpaksa bercerai karena faktor tersebut.
“Sang istri selaku penggugat mengaku tak tahan dengan perilaku suaminya yang kecanduan judi online. Sehingga sang istri menggugat cerai suaminya karena uang rumah tangga habis untuk jud online,” bebernya Senin 16 Desember 2024.
Dikatakan, beberapa rekan LBH yang menangani kasus cerai pasutri tahun ini mengaku akibat faktor kecanduan judol dan pinjol.
Namun demikian, faktor status ekonomi dan perselingkuhan masih tetap mendominasi yang digelar di Pengadilan Agama.
Selain kecanduan judi, masalah pinjaman online juga menjadi penyebab perceraian.
Dari penuturan klien yang ditangani seringkali suami tidak tahun menahu istrinya meminjam uang baik melalui aplikasi atau ke rrntenir bahkan ke lembaga formal.
Pada saat ada penagihan dengan nilai yang fantastis dan tidak mampu membayar, barulah suami mengetahui pinjol tersebut.
“Pinjaman sering kali bukan hanya dari aplikasi, tetapi juga dari rentenir atau lembaga informal lainnya. Begitu suaminya tahu, konflik rumah tangga memuncak hingga berujung pada gugatan cerai,” tambahnya.
Masalah ekonomi juga menjadi salah satu pemicu utama.
Dari 9 kasus yang ditangani Julis sepanjang tahun ini, hanya satu pasangan yang berhasil rujuk melalui mediasi.
Perbandingannya cukup besar, 9 banding 1. Kebanyakan klien tetap memilih bercerai meski sudah dimediasi,” pungkasnya.
Senada, Evan Saepul Rohman dari LBH menyebutkan, sepanjang tahun 2024 ini empat perkara kasus cerai yang ditangani kebanyakan istri menggugat cerai suaminya yang kecanduan judi online.
“Rata rata istri tidak tahan akibat ulah suaminya kecanduan judol dan mempunyai utang ke orang lain. Pihak peminjam uang terpaksa menagih istrinya puluhan juta nilainya dan tak sanggup membayar, akhirnya berakhir gugat cerai suaminya,” pungkasnya. Jang