BANDUNG, PelitaJabar – Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Jabar Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pembangunan sejumlah infrastruktur di Jabar dapat dilanjutkan dengan kerja sama pentaheliks dan penentuan skala prioritas pembangunan.
‘Pembangunan sekarang tidak hanya mengandalkan anggaran pemerintah, baik pusat, provinsi atau kabupaten dan kota, namun juga berkolaborasi. Misalnya dengan pengusaha dan juga media untuk informasi dan pengawasan,’ jelas Bambang saat menjadi pembicara JAPRI (Jabar Punya Informasi) bertajuk ‘Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Menuju Jabar Juara,’ Rabu 17 November 2021.
Dia mencontohkan, pembangunan jalan sepanjang 10,6 kilometer di Kabupaten Sukabumi masih tetap berjalan berkat kerja sama dengan PT Semen Jawa. Pemda Provinsi Jabar melalui DBMTR menyiapkan desain jalan, sementara pembangunannya dibantu oleh dunia usaha.
Kemudian pembangunan jalan sepanjang 1,8 KM di Kabupaten Subang yang bekerja sama dengan pengusaha air minum mineral. Lalu rencana pembangunan jalan tambang di Bogor yang memerlukan dana hingga Rp1 triliun, diperlukan inovasi dan kolaborasi dengan pihak swasta.
Bambang menyebutkan, di wilayah Jabar, terdapat 1.800 kilometer jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara kewenangan Provinsi Jabar sepanjang 2.360 kilometer.
Kewenangan kabupaten dan kota mencapai panjang 46.000 kilometer. Provinsi juga memiliki kewenangan untuk memelihara 1.226 jembatan.
‘Jalan mantap di Jabar mencapai 1.800 kilometer,’ tegasnya.
Selain jalan dan jembatan, DBMTR Jabar juga melaksanakan pembangunan jasa konstruksi, di antaranya membangun Masjid Al-Jabbar di Gedebage, Kota Bandung dmn progres telah mencapai 56 persen.
Pembangunan KA Cepat Bandung-Jakarta juga ditargetkan selesai tahun 2022.
Review Aturan RT/RW
Bambang mengatakan, investasi Jabar selalu menjadi yang tertinggi secara nasional. Di sisi lain, untuk mendukung investasi, maka diperlukan keberadaan infrastruktur yang mantap.
Pembangunan kawasan oleh investor juga tidak boleh mengganggu lingkungan atau bahkan merusak kawasan. Sehingga, saat ini, DBMTR Jabar sedang melakukan kajian ulang terkait aturan RT/RW yang berlaku di Jabar.
‘Investasi jangan berdampak negatif bagi kawasan sehingga perlu review pola dan struktur RT/RW,’ pungkasnya. ***