KAI Daop 2 Bandung Tindak Tegas Pelaku Pelemparan Batu

- Penulis

Sabtu, 16 November 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Aksi pelemparan batu terhadap kereta api kembali terjadi. Kali ini menimpa Kereta Api Argo Parahyangan (KA 36A) relasi Gambir – Bandung, pada Jum’at 15 November 2024 sekitar pukul 19.57 di KM 100-101 petak jalan Cibungur – Purwakarta.

Akibat pelemparan tersebut, kaca Kereta Panoramic di tempat duduk 6C/6D pecah, namun tidak ada korban jiwa.

Polsuska KAI Daop 2 Bandung yang mendapat laporan, dipimpin Pengamanan Operasi KA Daop 2 mengamankan satu pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penelusuran, pelaku inisial AB warga Munjul Jaya Permai RT 026 RW. 007, Desa Munjul Jaya, Purwakarta pekerjaan pengepul sampah merupakan seorang warga yang tinggal di dekat jalur kereta api lokasi kejadian.

Motifnya iseng dan kesal akibat Timnas sepak bola mengalami kekalahan.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 (Daop 2) Bandung mengecam aksi pelemparan batu dan benda keras lainnya terhadap kereta api yang sedang beroperasi.

“Aksi ini tidak hanya membahayakan keselamatan para penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas yang menjadi bagian dari layanan publik,” tegas Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi Sabtu 16 November 2024.

Pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang merusak fasilitas perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu operasional kereta api. Kereta api adalah sarana transportasi milik bersama yang harus dijaga keamanannya,” tegas Ayep.

Dengan kejadian ini, pelaku dituntut ganti rugi akibat kerusakan yang terjadi pada sarana Kereta Panoramic di KA Argo Parahyangan.

“Kami berkoordinasi dengan pihak kewilayahan setempat guna memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu jajaran KAI Daop 2 Bandung juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat di lokasi kejadian dalam penyelesaian kejadian pelemparan ini, agar hal ini tidak terjadi kembali,” pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival
Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik
Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh
Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung
Besok Mendukbangga Luncurkan GATI
Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 12:10 WIB

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 April 2025 - 07:08 WIB

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 April 2025 - 06:58 WIB

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 April 2025 - 06:46 WIB

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Minggu, 20 April 2025 - 23:46 WIB

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Berita Terbaru

FEATURED

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:10 WIB

FEATURED

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 Apr 2025 - 07:08 WIB

FEATURED

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:58 WIB

FEATURED

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:46 WIB

DAERAH

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:46 WIB