BANDUNG, PelitaJabar — Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (4/4) dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Salah seorang keluarga yakni kakek dari Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki yang merupakan korban, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan itu.
Kakek Zaki bernama Oo Sunaryo berusia 60 tahun memberikan kesaksian dirinya melihat cucunya itu dalam kondisi babak belur.
‘Saat itu dia menutupi badannya pakai sprei. Tapi wajahnya masih kelihatan. Wajahnya babak belur,” jelasnya diruang sidang gedung arsip kota Bandung.
Dirinya menambahkan, cucunya itu memar terus ada luka merah di matanya.
” Kepalanya juga botak padahal sebelumnya enggak. Terus di kepala ada luka seperti kepentok besi. Jalannya juga pincang,”tutur Oo.
Oo saat itu bertanya perihal kondisi cucunya itu. Namun Zaki tak menjelaskan secara rinci kepada kakeknya.
‘Dia cuma cerita dikeroyok di daerah Yasmine lalu dibawa ke daerah Parung,’ katanya. Rief