‘Seperti di Banjarsari, Merdeka, Putraco, sekolahnya berada di kawasan bukan padat penduduk. Misalnya, Banjarsari itu masuk zona B. Sedangkan usia SD di zona B itu termasuk sedikit,’ jelas Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Edy SuparjotoJumat 15 Juli 2022.
Sementara minimnya pendaftar di Putraco disebabkan oleh pola pikir masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat sekitar telah menstigma SDN 206 Putraco Indah merupakan sekolah berkebutuhan khsusus.
‘Padahal kita telah berusaha mengurangi kuota sekolah Pelita dan Karangpawulang agar masyarakat bisa mendaftar ke Putraco. Namun, stigma ini masih melekat pada masyarakat,’ paparnya.
Rata – rata kuota peserta didik baru tiap sekolah antara lain 4-5 rombongan belajar (rombel). Satu rombel berisi 28 siswa.
‘Ini memang sudah ada regulasinya di peraturan wali kota (perwal). Ketika sekolah belum terisi, biasanya secara sistem para peserta akan ditarik ke sekolah yang masih kosong berdasarkan jarak terdekat dari rumah ke sekolah,’ pungkasnya. ***