Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Secara Nyata

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi. Net

Foto ilustrasi. Net

JAKARTA, PelitaJabar – Praktisi hukum Gatot Hadi Purwanto, SH.,MH.,CLA mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghitung kerugian negara di kasus cap lebur emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Menurut Gatot, secara yuridis, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mensyaratkan adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Aturan-aturan hukum itu diungkapkan Gatot menyoroti dugaan kasus cap lebur emas yang menghebohkan beberapa waktu belakangan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya disebutkan dalam peredaran 109 ton emas itu, negara mengalami kerugian hingga Rp 5,9 kuadriliun.

Namun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei lalu disebutkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 3,3 Triliun.

Oleh karenanya, Gatot menekankan potensi kerugian tidak bisa dijadikan patokan secara hukum.

“Dalam praktik hukum pidana Indonesia, kerugian negara tidak bisa hanya bersifat potensi atau spekulatif. Ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss). Artinya, kerugian tersebut telah benar-benar terjadi dan terukur, bukan sekadar prediksi hilangnya potensi pendapatan negara,” kata Gatot kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 26 Juli 2026.

Dalam kasus cap lebur emas PT Antam, angka Rp 5,9 kuadriliun (selanjutnya dalam dakwaan menjadi Rp 3,3 Triliun) disebut sebagai akumulasi dari praktik penyimpangan dalam penjualan logam mulia yang tidak melalui prosedur resmi perusahaan.

“Namun, pertanyaannya apakah angka ini mencerminkan kerugian negara yang aktual?” ujarnya mempertanyakan.

Menurutnya, jika nilai tersebut hanya dihitung berdasarkan selisih harga pasar dan estimasi potensi pajak yang tidak dibayarkan, maka secara hukum positif, angka tersebut belum dapat serta-merta dikualifikasi sebagai kerugian negara.

Apalagi jika tidak disertai bukti konkret uang tersebut benar-benar telah hilang dari kas negara atau kas BUMN.

“Ada perbedaan antara potensi kerugian (potential loss) dan kerugian aktual (actual loss). Dalam hukum kita, yang dapat membentuk tindak pidana korupsi hanyalah kerugian yang aktual dan pasti,” ucapnya.

Gatot juga mengingatkan tentang penegasan dari Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya – termasuk Putusan No. 21 K/Pid.Sus/2009 yang menyatakam bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan kerugian konkret yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, yakni BPK atau BPKP.

Seperti diketahui, pada 27 Mei lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjatuhkan vonis terhadap enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam)Tbk tersebut.

Mereka didakwa atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022.

Perbuatan ini didakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Atas perbuatannya, enam terdakwa itu  masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Keenam terdakwa tersebut adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, dan Dody Martimbang.

Dua orang lainnya adalah Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar.

Berdasarkan catatan, Dody sebelumnya juga sudah menjadi terpidana kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado, yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ***

Komentari

Berita Terkait

Kuatkan Nilai Kebersamaan, Pos Tebar Ratusan Paket Takjil
Bandung Masih di Persimpangan Jalan
Bojongloa Kaler Kecamatan Kemiskinan No 1, Dewan Minta Kerjasama Semua Pihak
Saat Musrenbang, Edwin Sebut Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
Berikut Spesifikasi New Veloz Hybrid EV dan Harganya
Tingkatkan Daya Saing Global, USB YPKP Gaet Perusahaan Konstruksi ROY Jepang
Lebih 5 Tahun, Pokja PWI Kota Bandung Konsisten Bagikan Ratusan Takjil
Okupansi Capai Hampir 50 Persen, Tiket Lebaran Masih Ready

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:07 WIB

Kuatkan Nilai Kebersamaan, Pos Tebar Ratusan Paket Takjil

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:18 WIB

Bandung Masih di Persimpangan Jalan

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:00 WIB

Bojongloa Kaler Kecamatan Kemiskinan No 1, Dewan Minta Kerjasama Semua Pihak

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:46 WIB

Saat Musrenbang, Edwin Sebut Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:44 WIB

Berikut Spesifikasi New Veloz Hybrid EV dan Harganya

Berita Terbaru

PT Pos Property Indonesia, membagikan ratusan paket takjil. PJ/Mal

FEATURED

Kuatkan Nilai Kebersamaan, Pos Tebar Ratusan Paket Takjil

Jumat, 27 Feb 2026 - 17:07 WIB

FEATURED

Bandung Masih di Persimpangan Jalan

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:18 WIB

PT TAM resmi meluncurkan New Veloz Hybrid EV di Paskal Hyper Squere Bandung, Rabu (25/2). Selama pameran, Mobil tersebut dibandrol mulai Rp 303juta. PJ/Mal

FEATURED

Berikut Spesifikasi New Veloz Hybrid EV dan Harganya

Rabu, 25 Feb 2026 - 21:44 WIB