GARUT, PelitaJabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan barang bukti atau barang sitaan perkara tindak pidana umum Narkotika dan psikotropika berbagai jenis dihalaman kantor Kejari Garut, jalan Merdeka – Tarogong Kidul Garut, Rabu 13 November 2024.
Pemusnahan ldipimpin Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL, CCD disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Garut Kelas IB, Kapolres Garut, Kalapas Kelas IIB Garut, Karutan Garut Kelas IIB, Kepala BNN Kabupaten Garut, Kasat Pol-PP Garut dan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Garut.
Kajari Helena mengungkapkan, pemusnahan barang bukti merupakan tugas jaksa sebagaimana amar putusan pengadilan.
“Di wilayah hukum Kejari Garut sendiri masih mendominasi perkara narkotika dan psikotropika. apakah barang bukti dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan seperti yang dilaksanakan saat ini, ” kata Helena kepada awak media.
Pemusnahan barang bukti ini yang jelima selama tahun 2024 dari 47 perkara tindak pidana umum Narkotika dan psikotropika.
Selain itu, sebanyak 57 perkara Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda serta ketertiban umum lainya.yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde-red) pada periode Januari – April 2024.
Senada, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Garut, Dadan Ahmad Sobari, S.H., M.H..
Menurut Sobari, berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain dari Perkara Narkotika dan psikotropika sebanyak 47 perkara terdiri jenis Narkotika Sabu-sabu sejumlah 141 paket kecil. Ganja kering 10 paket kecil, Batang Pohon Ganja 1 Batang dan tembakau 2 bungkus, tembakau sintetis 78 paket kecil.
Total 229 paket kecil narkotika, 2 bungkus tembakau, 1 Batang pohon Ganja.
Selain itu berbagai jenis obat obatan Psikotropika yakni obat jenis Tramadol 2310 Tablet, Durnoid Nitrazepam 12 Tablet. Valdmex 24 Tablet.
Dextromethorphan 132 tablet, trihexipenidryl 200 tablet. Alganax Alprazolam 201 Tablet dan puluhan jenis obat lainnya.
Sementara, untuk tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta ketertiban umum lainya, sebanyak 57 perkara.
Barang bukti berupa senjata airsoftgun sebanyak 2 buah, Senjata pemukul Knuckle Keling sebanyak 2 buah, pedang 1 buah, pisau lipat 4 buah, Kunci Astag Letter sebanyak 8 buah, Tas slempang, Tas kecil, beberapa potong pakaian pria dan wanita, dan beberapa barang lainya.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang, daun ganja serta barang bukti lain dibakar,” ujarnya.
BB atau barang sitaan dari perkara ini, bukan berarti yang ditangani hanya 47 perkara ini saja, namun hanya perkara yang barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan.
“Karena ada juga perkara lain yang barang buktinya dikembalikan kepada pemilik ataupun dirampas untuk negara, pungkasnya. Jang