Kejari Garut Musnahkan Narkoba & Psikotropika

- Penulis

Rabu, 13 November 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan barang bukti atau barang sitaan perkara tindak pidana umum Narkotika dan psikotropika berbagai jenis dihalaman kantor Kejari Garut, jalan Merdeka – Tarogong Kidul Garut, Rabu 13 November 2024.

Pemusnahan ldipimpin Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL, CCD disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Garut Kelas IB, Kapolres Garut, Kalapas Kelas IIB Garut, Karutan Garut Kelas IIB, Kepala BNN Kabupaten Garut, Kasat Pol-PP Garut dan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Garut.

Kajari Helena mengungkapkan, pemusnahan barang bukti merupakan tugas jaksa sebagaimana amar putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di wilayah hukum Kejari Garut sendiri masih mendominasi perkara narkotika dan psikotropika. apakah barang bukti dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan seperti yang dilaksanakan saat ini, ” kata Helena kepada awak media.

Pemusnahan barang bukti ini yang jelima selama tahun 2024 dari 47 perkara tindak pidana umum Narkotika dan psikotropika.

Selain itu, sebanyak 57 perkara Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda serta ketertiban umum lainya.yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde-red) pada periode Januari – April 2024.

Senada, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Garut, Dadan Ahmad Sobari, S.H., M.H..

Menurut Sobari, berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain dari Perkara Narkotika dan psikotropika sebanyak 47 perkara terdiri jenis Narkotika Sabu-sabu sejumlah 141 paket kecil. Ganja kering 10 paket kecil, Batang Pohon Ganja 1 Batang dan tembakau 2 bungkus,  tembakau sintetis 78 paket kecil.

Total 229 paket kecil narkotika, 2 bungkus tembakau, 1 Batang pohon Ganja.

Selain itu berbagai jenis obat obatan Psikotropika yakni obat jenis Tramadol 2310 Tablet, Durnoid Nitrazepam 12 Tablet. Valdmex 24 Tablet.

Dextromethorphan 132 tablet,  trihexipenidryl 200 tablet. Alganax Alprazolam 201 Tablet dan puluhan jenis obat lainnya.

Sementara, untuk tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta ketertiban umum lainya, sebanyak 57 perkara.

Barang bukti berupa senjata airsoftgun sebanyak 2 buah, Senjata pemukul Knuckle Keling sebanyak 2 buah, pedang 1 buah, pisau lipat 4 buah, Kunci Astag Letter sebanyak 8 buah, Tas slempang, Tas kecil, beberapa potong pakaian pria dan wanita, dan beberapa barang lainya.

“Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang, daun ganja serta barang bukti lain dibakar,” ujarnya.

BB atau barang sitaan dari perkara ini, bukan berarti yang ditangani hanya 47 perkara ini saja, namun hanya perkara yang barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan.

“Karena ada juga perkara lain yang barang buktinya dikembalikan kepada pemilik ataupun dirampas untuk negara, pungkasnya. Jang

Komentari

Berita Terkait

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030
Bukan Orkestra, Kuliner Bandung Mampu Ciptakan Harmoni & Nilai Spiritual
Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS
Atlet Biliar Kota Bandung Batara Kantongi Tiket Porprov 2026
Ini Kelebihan DAIFEST 2025, 9 Unit Mobil dan Logam Mulia Siap Jadi Milik Anda

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:34 WIB

bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS

Berita Terbaru

Uji ekstrem dua unit TIGGO 9 saling bertabrakan pada kecepatan 50 km/jam dengan sudut tumpang tindih 15°. PJ/ISTMW

FEATURED

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Minggu, 19 Okt 2025 - 14:45 WIB

Dadi Ahmad Roswandi, resmi terpilih sebagai Ketua IKASMANTIKA masa bakti 2025–2030. PJ/Dok

DAERAH

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:59 WIB