GARUT, PelitaJabar – Kejaksaan Negeri Garut menegaskan tidak akan mengeluarkan SP3 terkait sejumlah kasus yang saat ini ditanganinya. Kasus tindakan pidana korupsi Pokir, Reses, BOP dan BPOP yang melibatkan Pimpinan dan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 yang terindikasi dari hasil pengembangan tim penyidik Kejari adanya kerugian negara mencapai Rp. 1, 2 miliar.
Beberapa aktivis anti korupsi di Garut yaitu DPD Laskar Indonesia Garut, Intel Tipikor, GMPG dan Garda Patriot bersatu usai audensi di Kejaksaan Negeri Garut dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Garut di Gedung Kejari jalan Merdeka, Rabu 16 November 2022.
Ketua DPD Laskar Indonesia, Dudi Supriadi mengatakan, pertemuan dengan Kasie Pidsus membahas tentang kasus BOP, Reses, dan Pokir yang terjadi ditubuh DPRD Garut, terus berjalan.
‘Intinya, dari hasil pertemuan itu pihak Kejari Garut tidak akan di SP3 kan yang menyangkut kasus BOP, Reses, dan Pokir di DPRD Garut akan dituntaskan,’ papar Dudi kepada awak media.
Tak hanya itu, persoalan Bank BIJ/ PT. BPR Intan Jabar, dia mendorong Kejaksaan untuk melakukan penelaahan terhadap masalah yang menyangkut para nasabah di bank tersebut.
‘Tunggu saja, kita akan menelaah dulu dan mengkaji masalah Bank BIJ apakah ada tindak pidana dan tidaknya,’ tambah Dudi menirukan ucapan Kasi Intel Kejari Garut.
Berkaitan dengan Hari Anti Korupsi se dunia 9 Desember 2022 mendatang, Kejaksaan akan memberikan edukasi Anti Korupsi, tutupnya. Jang