BANDUNG, PelitaJabar — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan PDAM Karawang. Tiga orang ditetapkan tersangka termasuk mantan Direktur Utama PDAM Karawang.
Ketiganya yaitu YPA selaku mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, J selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DP selaku pihak ketiga dari PT Darma Premandala selaku penyedia jasa.
Kasipenkum Kejati Jabar, mengatakan bahwa kasus PDAM Karawang masuk dalam tahap penyidikan.
“Untuk kasus yang PDAM Karawang sudah ada tiga tersangka,” jelas Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, Kamis (25/7).
Abdul menuturkan, kasus ini berawal pada tahun 2015 di mana PDAM memiliki sisa anggaran sebesar Rp 19 miliar lebih yang belum terpakai. YPA selaku Dirut berinisiatif membuat pekerjaan peningkatan kapasitas atau uprating Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di PDAM Tirta Tarum Karawang cabang Telukjambe dengan anggaran Rp 5 miliar.
“Padahal YPA mengetahui kalau di dalam RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) PDAM tahun 2015 tidak ada kegiatan uprating IPA di Telukjambe. Sedangkan syarat kegiatan untuk dilakukan pelelangan itu harus ada tercantum dalam RKAP,” tambah Abdul.
YPA lantas memerintahkan J sebagai PPK dalam pengerjaan uprating tersebut. J juga mengetahui jika tidak ada kegiatan tersebut dalam RKAP. J diperintahkan mengurus proses pelelangan dengan dasar peraturan direksi PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang. Pelelangan itu lalu dimenangkan oleh PT Darma Premandala yang dimiliki DP.
Pada 29 September 2015 dilakukan pengerjaan dengan nilai kontrak Rp 4.950.300.000. Sesuai kontrak, peningkatan uprating IPA kapasitas ya 50 meter per detik sampai 150 meter per detik.
Pada tahun 2016, Bupati Karawang mengesahkan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk uprating IPA. Saat itu, PA meminta J untuk membuat kontrak baru dengan dasar kontrak yang lama tanpa ada proses lelang.
Menurut Abdul, diduga ada pelanggaran dalam pengerjaan tersebut lantaran pelaksanaannya sesuai kontrak bukan secara multiyears.
“Sudah dilakukan pembayaran dengan cara dua tahap 50 persen dan 50 persen di tahun 2016. Padahal pekerjaan sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan bukan pekerjaan multiyears,” tuturnya.
Tim ahli lalu melakukan observasi dan analisa. Berdasarkan analisa, diperoleh selisih harga sebesar Rp 2.479.458.453 yang merupakan kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.
“Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan dan pendalaman,” pungkasnya. Rief