Keroyok Wartawan, Arif & Sayuti Divonis 2 Tahun Lebih

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, PelitaJabar  – Pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI) Charles Persy Gunawan yakni Arif Kusnandar Sayuti dan Noval Saputra, dijatuhi vonis penjara 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu, 6 Mei 2025.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Purnama, S.H. ini menjadi tonggak sejarah penegakan hukum terhadap kekerasan kepada jurnalis di Kota Bekasi.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini menjadi bukti nyata bahwa insan pers memiliki perlindungan hukum. Kami harap ini menjadi preseden penting bagi aparat dalam menegakkan kebebasan pers,” beber Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin.

Dia menyambut baik putusan tersebut.

“Ini merupakan sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi,” tegas Ade.

Insiden pengeroyokan terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di depan Gedung Sekretariat PWI Bekasi Raya.

Korban membagikan tautan berita terkait dugaan peredaran obat terlarang di Kota Bekasi.

Kasus ini sempat mendapat perhatian luas dari organisasi pers tingkat daerah hingga pusat.

Penangkapan kedua pelaku oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota diapresiasi sebagai bentuk respons cepat aparat penegak hukum.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding, karena tuntutan awal sebesar 3 tahun 6 bulan tidak dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim.

Sementara itu, korban Charles Persy Gunawan menyatakan menerima dengan ikhlas putusan hakim.

“Saya berharap para pelaku dapat mengambil pelajaran untuk lebih menghormati kerja jurnalistik,” ucapnya.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., mengaku tidak puas dengan putusan yang dinilai terlalu ringan.

“Kami akan berkoordinasi dengan JPU untuk meninjau langkah hukum selanjutnya berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal-pasal KUHP yang berlaku,” pungkas Agus. ***

Komentari

Berita Terkait

Lagi, Agung Sikat Petarung Malaysia di ADCC Championship 2025
Puluhan Remaja SLBN Cicendo Ikuti Edukasi Reproduksi Inklusif
Bio Farma Terima Sertifikat Halal untuk Vaksin HPV NusaGard
Ciptakan Generasi Qur’ani, K.H Lukman Hakim Sebut Peradaban Unggul Berawal dari Keluarga
NATARU 2026, KAI Siapkan 12 Ribuan Tempat Duduk
Genjot Stunting, KDM Alokasikan Anggaran untuk Kader PKK
Bantu Palestina Puluhan Milyar, KH. Noor Achmad Apresiasi BAZNAS Jabar
XLSMART Raih Pendapatan Rp 11,47 Triliun di Q3 2025

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 09:14 WIB

Lagi, Agung Sikat Petarung Malaysia di ADCC Championship 2025

Kamis, 20 November 2025 - 16:10 WIB

Puluhan Remaja SLBN Cicendo Ikuti Edukasi Reproduksi Inklusif

Kamis, 20 November 2025 - 11:18 WIB

Bio Farma Terima Sertifikat Halal untuk Vaksin HPV NusaGard

Rabu, 19 November 2025 - 12:49 WIB

Ciptakan Generasi Qur’ani, K.H Lukman Hakim Sebut Peradaban Unggul Berawal dari Keluarga

Rabu, 19 November 2025 - 09:17 WIB

NATARU 2026, KAI Siapkan 12 Ribuan Tempat Duduk

Berita Terbaru

Agung Satria Negara Keluar sebagai Juara Umum setelah mengalahkan Benjamin Chieng di AADC Championsip 2025 Malaysia. PJ/Dok

FEATURED

Lagi, Agung Sikat Petarung Malaysia di ADCC Championship 2025

Jumat, 21 Nov 2025 - 09:14 WIB

Sedikitnya 39 siswa SLBN Cicendo mengikuti workshop kesehatan reproduksi remaa yang digagas Kemdnukbangga/BKKBN Jabar. PJ/Dok

FEATURED

Puluhan Remaja SLBN Cicendo Ikuti Edukasi Reproduksi Inklusif

Kamis, 20 Nov 2025 - 16:10 WIB

Bio Farma terima sertifikat halal untuk vaksin HPV NusaGard dari BPJPH. Dok

FEATURED

Bio Farma Terima Sertifikat Halal untuk Vaksin HPV NusaGard

Kamis, 20 Nov 2025 - 11:18 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung menyediakan ribuan tempat duduk selama NATARU 2025-2026. Seorang model memperlihatkan cara memesan tiket di Acces by KAI. PJ/Dok

FEATURED

NATARU 2026, KAI Siapkan 12 Ribuan Tempat Duduk

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:17 WIB