Keroyok Wartawan, Arif & Sayuti Divonis 2 Tahun Lebih

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, PelitaJabar  – Pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI) Charles Persy Gunawan yakni Arif Kusnandar Sayuti dan Noval Saputra, dijatuhi vonis penjara 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu, 6 Mei 2025.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Purnama, S.H. ini menjadi tonggak sejarah penegakan hukum terhadap kekerasan kepada jurnalis di Kota Bekasi.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini menjadi bukti nyata bahwa insan pers memiliki perlindungan hukum. Kami harap ini menjadi preseden penting bagi aparat dalam menegakkan kebebasan pers,” beber Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin.

Dia menyambut baik putusan tersebut.

“Ini merupakan sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi,” tegas Ade.

Insiden pengeroyokan terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di depan Gedung Sekretariat PWI Bekasi Raya.

Korban membagikan tautan berita terkait dugaan peredaran obat terlarang di Kota Bekasi.

Kasus ini sempat mendapat perhatian luas dari organisasi pers tingkat daerah hingga pusat.

Penangkapan kedua pelaku oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota diapresiasi sebagai bentuk respons cepat aparat penegak hukum.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding, karena tuntutan awal sebesar 3 tahun 6 bulan tidak dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim.

Sementara itu, korban Charles Persy Gunawan menyatakan menerima dengan ikhlas putusan hakim.

“Saya berharap para pelaku dapat mengambil pelajaran untuk lebih menghormati kerja jurnalistik,” ucapnya.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., mengaku tidak puas dengan putusan yang dinilai terlalu ringan.

“Kami akan berkoordinasi dengan JPU untuk meninjau langkah hukum selanjutnya berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal-pasal KUHP yang berlaku,” pungkas Agus. ***

Komentari

Berita Terkait

Hingga Juni Daop 2 Catat 6 Kendaraan & 27 Orang Tertemper KA
Juara Umum di Kejurnas Padang, Sambo Bawa 11 Medali
Dukung Program Pemkot PLN Tata Jaringan Kabel Optik
Prof Ma Xindong : Pemerintah Harus Hadir Perbaiki SOR
Tok, BK Porprov PORLASI di Pantai Ancol
Wagub Minta Wushu Jabar Solid & Tingkatkan Medali di PON
Sambut HAN Ratusan Peserta Padati Family Run 2025 di KBP
Mantap, KA Argo Wilis Resmi Berhenti di Stasiun Ciamis

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:32 WIB

Hingga Juni Daop 2 Catat 6 Kendaraan & 27 Orang Tertemper KA

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:54 WIB

Juara Umum di Kejurnas Padang, Sambo Bawa 11 Medali

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:02 WIB

Dukung Program Pemkot PLN Tata Jaringan Kabel Optik

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:49 WIB

Prof Ma Xindong : Pemerintah Harus Hadir Perbaiki SOR

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:41 WIB

Tok, BK Porprov PORLASI di Pantai Ancol

Berita Terbaru

FEATURED

Hingga Juni Daop 2 Catat 6 Kendaraan & 27 Orang Tertemper KA

Kamis, 17 Jul 2025 - 17:32 WIB

FEATURED

Juara Umum di Kejurnas Padang, Sambo Bawa 11 Medali

Kamis, 17 Jul 2025 - 09:54 WIB

FEATURED

Dukung Program Pemkot PLN Tata Jaringan Kabel Optik

Rabu, 16 Jul 2025 - 16:02 WIB

FEATURED

Prof Ma Xindong : Pemerintah Harus Hadir Perbaiki SOR

Rabu, 16 Jul 2025 - 11:49 WIB

FEATURED

Tok, BK Porprov PORLASI di Pantai Ancol

Rabu, 16 Jul 2025 - 10:41 WIB