BANDUNG, PelitaJabar – Hingga batas akhir 25 September lalu, tercatat 68 Badan Publik se Jabar telah mengembalikan kuesioner (SAQ) Monitoing dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar KI (Komisi Informasi) Jabar. Namun satu badan publik telat satu hari dari masa pengembalian yang telah ditentukan.
“Walaupun terlambat sehari, tim penilai tetap diterima. Dengan konsekuensi Badan Publik bersangkutan mengikuti Monev tapi tidak masuk tahapan pemeringkatan yang akan diproses selanjutnya. Tetapi setidaknya badan publik tersebut telah menjalankan sebagian kewajibannya sesuai UU KIP dengan telah mengupdate website (informasi berkala), melaporkan layanan informasi publik kepada KI terkait hal lain dan seterusnya” jelas Ijang Faisal Ketua Komisi Informasi Jawa Barat dalam rilisnya Selasa (06/10/2020).
Verifikasi kuesioner dari badan Publik, KI Jabar mengambil kebijakan untuk memperpanjang waktu proses verifikasi hingga 7 Oktober 2020. Hasil sementara akan diumumkan pada 9 Oktober 2020 melaui Web KI Jabar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sanggahan dari Badan Publik atas hasil sementara mulai 9-15 Oktober 2020. Sedangkan verifikasi lapangan 26 Oktober – 4 November 2020, dan presentasi Badan Publik Terpilih 9 – 13 November 2020.
Upaya memetakan penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik oleh badan publik di Jawa Barat diakhiri dengan acara puncak berupa Penganugrahan yang direncanakan akan berlangsung 2-3 Desember 2020.
Khusus kepada 49 badan publik yang tidak mengirimkan kembali kuisioner, saya ingatkan keterbukaan informasi publik sebagai kewajiban dan keharusan bagi badan publik yang anggaran pembiayaannya baik sepenuhnya maupun sebagian dibiayai oleh APBD atau APBN.
“Tidak ada tawar menawar, badan publik semuanya harus terbuka baik terkait kebijakan terlebih pengelolaan dan penggunaan keuangan yang bersumber dari APBD dan ataupun APBN,” pungkas IF, sapaan akrab Keua KIP Jabar. Mal