RAKER : Pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama (BKPSDM) Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi A, Senin, (06/03/2023). Nicko/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, PelitaJabar – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya mendorong penerapan sistem merit dalam penilaian kualifikasi, kompetisi, dan kinerja terhadap ASN, di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
‘Dari aspirasi yang kami terima atau temuan di lapangan, selama ini masih banyak pertanyaan mengenai penerapan dari sistem merit ini. Pada salah satu kasus, ada kondisi di mana seseorang yang mengisi suatu jabatan yang terlalu lama, bahkan sampai dia pensiun, jabatannya masih tetap sama,’ ujarnya saat Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, dengan pembahasan evaluasi kinerja tahun 2022 dan rencana kerja tahun 2023, di Ruang Rapat Komisi A, Senin, (06/03/2023).
Padahal menurut Erick, jika mengacu pada aturan dalam sistem merit, semestinya yang bersangkutan telah mendapat bagian dari pemetaan promosi, rotasi atau mutasi atas kualifikasi dan kinerjanya selama ini.
Oleh karena itu, sosialisasi serta implementasi dari sistem merit ini perlu terus disampaikan, agar selain memberikan pemahaman, baik itu di tataran ASN/Non ASN, P3K, dan honorer, tapi juga di masyarakat.
‘Sosialisasi dan edukasi mengenai sistem merit ini perlu lebih sering, agar semua pihak dapat paham dan dapat mengikuti aturan dan acuan secara optimal,’ ucapnya.
Senada, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Drs. Riana menuturkan, adanya persepsi penerapan penilaian dari sistem merit tidak lebih berpengaruh dibandingkan kepentingan politis.
Selain itu, berdasarkan temuan lapangan di salah satu kewilayahan, terdapat jabatan kepala seksi yang tidak bertuan hingga enam bulan lamanya.
‘Terlepas dari yang bersangkutan berprestasi atau tidak, secara alamiah, setiap manusia pasti dihinggapi rasa bosan jika melakukan rutinitas berulang setiap harinya. Hasilnya, terkadang menganggap enteng atas suatu masalah yang terjadi karena merasa paling berpengalaman dengan lamanya dia menduduki suatu posisi tersebut,’ ujarnya.
Oleh karena itu, Riana berharap kompetensi dan profesionalisme seseorang harus menjadi pertimbangan dalam penilaian merit sistem tersebut.
‘Saya tidak menampik dan mengharamkan adanya intervensi politis, namun harus ada keberimbangan antara intervensi politis dengan penilaian kompetensi dan profesionalisme seseorang. Jadi jangan sampai intervensi politis lebih mendominasi,’ ucapnya.
Sementara, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung lainnya Drs. H. Edi Haryadi, M.Si., menuturkan, terkait penerapan reformasi birokrasi dalam sistem merit yang belum optimal, dengan fakta kosongnya beberapa jabatan fungsional termasuk di petugas pelayan masyarakat di tingkat kewilayahan.
‘Kita ingin reformasi birokrasi ini untuk pelayanan masyarakat jangan dibiarkan kosong. Kalau sistem merit kan otomatis, berarti pangkat, masa kerja, pengabdian, pengalaman, pendidikan sebagainya kan harusnya sudah ada datanya. Kalau sudah ada datanya, saya kira merit sistem ini bisa berjalan dengan optimal,’ ujarnya.
Senada, Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Dr. Ir. Juniarso Ridwan menambahkan, BKPSDM ini memegang peran penting dalam rangka mengelola kinerja Pemkot Bandung.
‘Jadi harus ada bekal khusus yang disiapkan sesuai dengan kebutuhannya, misalnya minimal keterampilan mengetik lah, elementer tapi sangat menentukan. Kalau misalkan dia tidak punya anak buah untuk membuat laporan, surat, dan administratif lainnya, jadi dia juga mampu untuk melakukannya sendiri, karena memiliki keterampilannya,’ pungkasnya. ***