BANDUNG, PelitaJabar – Mutasi yang dilakukan oleh Pj Walikota Bandung A. Koswara, mendapat respon dari Komisi I DPRD Kota Bandung. Padalah, dilihat dari sisi etik dan aturan, hal tersebut tak boleh dilakukan. Terlebih, kurang satu bulan lagi, akan dilakukan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
“Kami mempertanyakan urgensi dari langkah tersebut. Kami menghormati prinsip meritokrasi dan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Mutasi dan promosi saat transisi, adalah waktu yang sangat sensitif. Kebijakan strategis seperti ini seharusnya dilakukan sangat hati-hati untuk menghindari potensi gesekan yang bertentangan dengan visi dan misi pemerintahan baru,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Dr. H. Radea Respati, SH., MH, Jumat 24 Januari 2025.
Dia memaparkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022, Penjabat Kepala Daerah diamanatkan untuk menjaga stabilitas pemerintahan, bukan membuat kebijakan strategis yang dapat memengaruhi arah pemerintahan mendatang tanpa adanya koordinasi yang matang dengan pemimpin terpilih.
“Kebijakan pengisian jabatan strategis di masa transisi ini berpotensi menimbulkan ketidakselarasan dengan rencana pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang yang akan diterapkan oleh pemerintahan baru,” tegasnya.
Alasan lainnya, pengisian jabatan strategis di tingkat kewilayahan seperti Camat dan Lurah perlu dikaji lebih dalam dasar evaluasi yang digunakan oleh Pj Wali Kota dalam menyatakan adanya kekosongan atau kebutuhan mendesak tersebut.
“Komisi I DPRD Kota Bandung menegaskan, setiap kebijakan mutasi dan promosi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap mempertimbangkan kesinambungan pemerintahan. Kami khawatir langkah-langkah ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, terutama jika kebijakan tersebut dilihat sebagai bentuk intervensi di masa akhir kepemimpinan Penjabat Wali Kota,” ucapnya.
Karena itu, pihaknya menyerukan agar seluruh kebijakan strategis yang memiliki dampak jangka panjang terhadap tata kelola pemerintahan ditunda hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih resmi dilantik.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini dan meminta penjelasan rinci kepada pihak terkait untuk memastikan proses yang benar-benar transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Diskominfo Kota Bandung pada 22 Januari 2025 merilis promosi dan mutasi pejabat tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN). ***