Komisi I Pertanyakan Urgensi Mutasi, Pj Walikota Bandung Langgar Permendagri

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Mutasi yang dilakukan oleh Pj Walikota Bandung A. Koswara, mendapat respon dari Komisi I DPRD Kota Bandung. Padalah, dilihat dari sisi etik dan aturan, hal tersebut tak boleh dilakukan. Terlebih,  kurang satu bulan lagi, akan dilakukan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

“Kami mempertanyakan urgensi dari langkah tersebut. Kami menghormati prinsip meritokrasi dan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Mutasi dan promosi saat transisi, adalah waktu yang sangat sensitif. Kebijakan strategis seperti ini seharusnya dilakukan sangat hati-hati untuk menghindari potensi gesekan yang bertentangan dengan visi dan misi pemerintahan baru,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Dr. H. Radea Respati, SH., MH, Jumat 24 Januari 2025.

Dia memaparkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022, Penjabat Kepala Daerah diamanatkan untuk menjaga stabilitas pemerintahan, bukan membuat kebijakan strategis yang dapat memengaruhi arah pemerintahan mendatang tanpa adanya koordinasi yang matang dengan pemimpin terpilih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan pengisian jabatan strategis di masa transisi ini berpotensi menimbulkan ketidakselarasan dengan rencana pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang yang akan diterapkan oleh pemerintahan baru,” tegasnya.

Alasan lainnya, pengisian jabatan strategis di tingkat kewilayahan seperti Camat dan Lurah perlu dikaji lebih dalam dasar evaluasi yang digunakan oleh Pj Wali Kota dalam menyatakan adanya kekosongan atau kebutuhan mendesak tersebut.

“Komisi I DPRD Kota Bandung menegaskan, setiap kebijakan mutasi dan promosi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap mempertimbangkan kesinambungan pemerintahan. Kami khawatir langkah-langkah ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, terutama jika kebijakan tersebut dilihat sebagai bentuk intervensi di masa akhir kepemimpinan Penjabat Wali Kota,” ucapnya.

Karena itu, pihaknya menyerukan agar seluruh kebijakan strategis yang memiliki dampak jangka panjang terhadap tata kelola pemerintahan ditunda hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih resmi dilantik.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini dan meminta penjelasan rinci kepada pihak terkait untuk memastikan proses yang benar-benar transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Diskominfo Kota Bandung pada 22 Januari 2025 merilis promosi dan mutasi pejabat tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN). ***

Komentari

Berita Terkait

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival
Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik
Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh
Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung
Besok Mendukbangga Luncurkan GATI
Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 12:10 WIB

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 April 2025 - 07:08 WIB

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 April 2025 - 06:58 WIB

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 April 2025 - 06:46 WIB

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Minggu, 20 April 2025 - 23:46 WIB

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Berita Terbaru

FEATURED

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:10 WIB

FEATURED

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 Apr 2025 - 07:08 WIB

FEATURED

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:58 WIB

FEATURED

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:46 WIB

DAERAH

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:46 WIB