TASIKMALAYA, PelitaJabar –Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berperan penting dalam penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan serta melakukan pengawasan terhadap pencantuman Klausula Baku.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Didi Sukardi mengatakan, saat ini telah ada 17 BPSK di wilayah Jabar.
Sebagai badan yang melindungi hak-hak konsumen, DPRD Jabar mendorong dan mendukung badan ini untuk terus memberikan perlindungan konsumen.
“Kendalanya adalah keterbatasan anggaran sehingga tidak ada anggaran untuk sosialisasi. Karena itu, kita akan mendorong agar BPSK semakin dekat dan dikenal oleh konsumen,” ujar Didi disela kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Jabar ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya, Kamis (14/3).
Diakatakan, setiap tahun angka pengaduan konsumen ke BPSK Kota Tasikmalaya ini terus meningkat.
“Problemnya belum seluruh konsumen di Jabar yang jumlahnya jutaan orang mengetahui keberadaan lembaga ini sehingga tidak melakukan pengaduan ketika mereka dirugikan,” tegas Didi.
Dia berharap, kedepan BPSK bisa berperan optimal dalam memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, sehingga menjadikan konsumen yang cerdas dan mandiri. Mal