JAKARTA, PelitaJabar — Anggota Koramil 06 Singkarak Kopda Arpan Avandib berhasil mengamankan nara pidana (Napi) yang melarikan diri kasus pembunuh seorang gadis yang juga kekasihnya.
Diungkapkan, seorang tahanan klas II B Laing berinisial RT (16) melarikan diri dari Lapas, Senin (1/4) sekitar pukul 04:30 Wib. Ia kabur dengan memanjat pagar Lapas saat tahanan melaksanakan ibadah sholat subuh di dalam sel anak.
Anggota Koramil 0309-06/ Singkarak Kopda Arpan Avandi Avandi yang menjabat Babinsa Aripan, pada saat melihat RT ketika berada di Gurun Bagan (diluar tahanan) hingga menimbulkan kecurigaannya.
“Ketika mengetahui adanya tahanan yang berhasil kabur dari Lapas, Kopda Arpan Avandi kemudian menghubungi Brigadir Agung Febpurwanto, anggota Sat Tahti Polres Solok Kota,” jelas Dandim 0309/Solok Letkol Arh Priyo Iswahyudi dalam keterangan tertulisnya di Solok, Sumatera Barat, Senin (1/4).
Ia (Kopda Arpan) mempertanyakan mengapa ada tahanan diluar. Sesaat kemudian, Brigadir Agung bersama Briptu Rio Asgra mendatangi lokasi dan menemui Kopda Arvan Avandi yang telah menangkap RT.
“Aparat Kepolisian datang setelah Kopda Arpan menghubunginya,” tambah Dandim.
Kopda Arpan Avandi sendiri menjelaskan, ketika melihat ada tahanan melarikan diri, Ia segera menelpon Brigadir Agung.
“Mereka datang menggunakan mobil dinas tahanan Polres Solok Kota,” terang Arvan.
Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Kopda Avandi yang telah membantu kepolisian menangkap tahanan yang melarikan diri dari Lapas Klas IIB Laing.
Dia didakwa melanggar ketentuan Pasal 340 Jo 338 KUHP jo pasal 76 jo 80 Ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. Mal