Kopda Arpan Tangkap Napi Pembunuh Siswi SMK

- Penulis

Rabu, 3 April 2019 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PelitaJabar — Anggota Koramil 06 Singkarak Kopda Arpan Avandib berhasil mengamankan nara pidana (Napi) yang melarikan diri kasus pembunuh seorang gadis yang juga kekasihnya.

Diungkapkan, seorang tahanan klas II B Laing berinisial RT (16) melarikan diri dari Lapas, Senin (1/4) sekitar pukul 04:30 Wib. Ia kabur dengan memanjat pagar Lapas saat tahanan melaksanakan ibadah sholat subuh di dalam sel anak.

Anggota Koramil 0309-06/ Singkarak Kopda Arpan Avandi Avandi yang menjabat Babinsa Aripan, pada saat melihat RT ketika berada di Gurun Bagan (diluar tahanan) hingga menimbulkan kecurigaannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika mengetahui adanya tahanan yang berhasil kabur dari Lapas, Kopda Arpan Avandi kemudian menghubungi Brigadir Agung Febpurwanto, anggota Sat Tahti Polres Solok Kota,” jelas Dandim 0309/Solok Letkol Arh Priyo Iswahyudi dalam keterangan tertulisnya di Solok, Sumatera Barat, Senin (1/4).

Ia (Kopda Arpan) mempertanyakan mengapa ada tahanan diluar. Sesaat kemudian, Brigadir Agung bersama Briptu Rio Asgra mendatangi lokasi dan menemui Kopda Arvan Avandi yang telah menangkap RT.

“Aparat Kepolisian datang setelah Kopda Arpan menghubunginya,” tambah Dandim.

Kopda Arpan Avandi sendiri menjelaskan, ketika melihat ada tahanan melarikan diri, Ia segera menelpon Brigadir Agung.

“Mereka datang menggunakan mobil dinas tahanan Polres Solok Kota,” terang Arvan.

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Kopda Avandi yang telah membantu kepolisian menangkap tahanan yang melarikan diri dari Lapas Klas IIB Laing.

Dia didakwa melanggar ketentuan Pasal 340 Jo 338 KUHP jo pasal 76 jo 80 Ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. Mal

Komentari

Berita Terkait

Agus Sujadi Sukses Antar Atlet Biliar Lolos BK Porprov 2026
Kidversity 2025 Ajak Ribuan Anak Adu Bakat Hingga Aktivitas Seru
BK Porprov Biliar Berakhir dan Berlangsung Sukses
215 Tahun Kota Bandung, dari Kampung di Cikapundung Menjadi Kota Modern
Erwin Sebut Air Seteguk Untuk Suami, Isteri Mendapat Pahala Besar
Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA
Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu
Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Agus Sujadi Sukses Antar Atlet Biliar Lolos BK Porprov 2026

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Kidversity 2025 Ajak Ribuan Anak Adu Bakat Hingga Aktivitas Seru

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:41 WIB

BK Porprov Biliar Berakhir dan Berlangsung Sukses

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:57 WIB

215 Tahun Kota Bandung, dari Kampung di Cikapundung Menjadi Kota Modern

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Erwin Sebut Air Seteguk Untuk Suami, Isteri Mendapat Pahala Besar

Berita Terbaru

Atlet PIBSI Kota Bandung lolos BK Porprov berpose dengan Ketum POBSI Kota Bandung dan Jabar. PJ/Joel

FEATURED

Agus Sujadi Sukses Antar Atlet Biliar Lolos BK Porprov 2026

Rabu, 22 Okt 2025 - 14:20 WIB

Rudi Kadarisman saat menutup BK Porprov Cabor Biliar. PJ/Joel

FEATURED

BK Porprov Biliar Berakhir dan Berlangsung Sukses

Rabu, 22 Okt 2025 - 12:41 WIB