Korban KDRT Kembali Laporkan Suaminya ke Polisi

- Penulis

Rabu, 5 Januari 2022 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Korban KDRT SS warga Kabupaten Pangandaran, melaporkan kembali mantan suaminya MF ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana.

Sebelumnya, SS juga telah melaporkan tindak KDRT ke Polda Jawa Barat.

Dalam laporan polisi tanggal 4 Januari 2022 nomor LP/B/05/1/2022/SPKT/polda Jabar/ korban bersama tim pengacaranya mengadukan MF atas dugaan tindak pidana pasal 93 Uu no 23 tahun 2006 sebagai mana di ubah dengan uu no 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, kasus tersebut berawal ketika ia dan tim pengacaranya berkumpul untuk mempersiapkan gugatan perceraian dengan mantan suaminya. Pada saat mengumpulkan data, di temukan nama yang beda dalam akte nikah dengan beberapa dokumen terkait keluarga MF.

‘Karena berkaitan dengan gugatan cerai tak ingin gagal karena alasan salah nama, akhirnya tim pengacara mencari tahu ke dinas terkait. Ternyata setelah di cek ada 2 nama tercantum dalam KTP yang berbeda. Bukan hanya nama yang berbeda NIK berbeda, tanggal lahir pun beda,’ ucap korban di Bandung Rabu 5 Januari 2022.

Ijudin Rahmat sebagai tim Kuasa Hukum mengatakan, untuk memastikan perbedaan tersebut, korban menghubungi sekjen Parfis untuk meminta fotokopi data Akte dan AHU (ijin operasional kementerian Hukum dan Ham) PARFIS.

‘Ternyata benar KTP ganda tersebut di gunakan untuk dua akte yang berbeda. Pertama akte nikahnya dan kedua akte pendirian PARFIS,’ ucap Ijudin.

Karena kejanggalan itu akhirnya korban di dampingi pengacaranya menyambangi Polda Jawa Barat untuk konsultasi kasus tersebut.

‘Setelah di telusuri ternyata benar terlapor di duga telah melakukan tindak pidana pasal 93 Uu no 23 tahun 2006 sebagai mana di ubah dengan uu no 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman 6 tahun penjara,’ tambahnya.

Akibat perbuatan MF, korban menderita kerugian. Selain finansial, juga kerugian non finansial.

‘Dari mulai awal pernikahan pesta pernikahan ga ngasih biaya. Setelah dinikah ga di kasih nafkah cuma di perkejakan lebih dari pembantu, pembantu saja dapat gaji bulanan lah saya cuma jadi kacung belum lagi di perkerjakan di cafe miliknya tanpa di gaji pokok nya rugi banyak deh. Nanti kita lihat saja di gugatan ganti rugi,’ pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030
Bukan Orkestra, Kuliner Bandung Mampu Ciptakan Harmoni & Nilai Spiritual
Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS
Atlet Biliar Kota Bandung Batara Kantongi Tiket Porprov 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:34 WIB

bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Berita Terbaru

Uji ekstrem dua unit TIGGO 9 saling bertabrakan pada kecepatan 50 km/jam dengan sudut tumpang tindih 15°. PJ/ISTMW

FEATURED

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Minggu, 19 Okt 2025 - 14:45 WIB

Dadi Ahmad Roswandi, resmi terpilih sebagai Ketua IKASMANTIKA masa bakti 2025–2030. PJ/Dok

DAERAH

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:59 WIB