KORMI Hentikan DOP Jika Inorga Tak Lakukan Ini

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Ketua Umum Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bandung Erick M Zaki Anggara akan menghentikan bantuan Dana Operasional Pembinaan (DOP) jika Induk Organisasi Olahraga (Inorga) tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

“Ini uang rakyat yang kami terima lewat hibah oleh pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pemuda Dan Olahraga. Dan kami harus mempertanggungjawabkannya,” kata Erick di sekretariatnya Rabu 30 Aprul 2025.

Pada Jumat lalu, KORMI Kota Bandung telah meluncurkan DOP kepada anggota tetap dan anggota sementara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 22 Inorga dari 61 anggota KORMI Kota Bandung telah menerima DOP yang diberikan secara variatif.

“Mereka telah menerima dengan jumlah yang bervariasi. Tentunya tergantung dari aktifitas organisasi, prestasi dan lainnya yang menunjang Inorga mendapat DOP lebih besar,” tambahnya.

Penberian DOP kepada Inorga bukan berarti seperti mendapat rezeki”durian runtuh”.

“Ini adalah bola panas yang sama-sama kita menyelamatkan diri. Jangan menyelamatkan diri masing-masing.
Karena sejatinya yang namanya dana APBD atau hibah harus dipertanggungjawabkan pada negara. Itulah endingnya yang harus sama-sama kita lakukan,” beber Erick.

KORMI akan melakukan Bimbingan Tehknik (Bintek) kepada Inorga terkait pelaporan.

“Bulan Mei ini akan kita laksanakan Bintek terkait laporan pertanggungjawaban. Ini memang harus segera dilakukan terutama berkaitan dengan pajak. Karena selama ini yang selalu menjadi temuan itu adalah soal pajak,” paparnya.

Selain juga ada catatan dari Inspektorat terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak boleh masuk dalam kepengurusan. Apalagi menerima honor.

“Ini sangat sensitif dan perlu kami dalami,” ujarnya.

Sekretaris KORMI Kota Bandung Kang Anom begitu dia akrab disapa mengatakan pemberian DOP dilakukan beberapa tahap dan memiliki beberapa persyaratan.

“Yang menerima DOP harus anggota penuh dan anggota sementara. Itu yang diatur di AD/ART. Juga harus memiliki 5 sanggar, 5 unit atau 5 klub dan minimal mempunyai anggota 50 orang,” pungkasnya. Joel

Komentari

Berita Terkait

Sampah Mulai Terangkut, 4 dari 10 Kecamatan Baru Capai 50 Persen
Hari Kedua Lebaran, 94 Ribu Lebih Penumpang KA Terlayani
Selama 12 Hari Angleb 2026, Daop 2 Layani 415 Ribu Penumpang
Awas Ketinggalan, Penutupan Boarding 5 Menit Sebelum Kereta Berangkat
Layanan Tertinggi Angleb 2026, Puluhan Ribu Pelanggan Berangkat dari Daop 2 Bandung
KONI Jabar Terus Matangkan Persiapan Porprov 2026
Lepas Mudik Bersama Warmindo, Yasierli Sebut Bentuk Kepedulian Perusahaan
Cek Pengguna Narkoba, BNN Sidak Petugas Operasional Stasiun Bandung

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 15:52 WIB

Sampah Mulai Terangkut, 4 dari 10 Kecamatan Baru Capai 50 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 12:59 WIB

Hari Kedua Lebaran, 94 Ribu Lebih Penumpang KA Terlayani

Minggu, 22 Maret 2026 - 14:57 WIB

Selama 12 Hari Angleb 2026, Daop 2 Layani 415 Ribu Penumpang

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:25 WIB

Awas Ketinggalan, Penutupan Boarding 5 Menit Sebelum Kereta Berangkat

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:58 WIB

Layanan Tertinggi Angleb 2026, Puluhan Ribu Pelanggan Berangkat dari Daop 2 Bandung

Berita Terbaru

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat  47.807 pelanggan menggunakan layanan kereta api jarak jauh. PJ/Dok

FEATURED

Hari Kedua Lebaran, 94 Ribu Lebih Penumpang KA Terlayani

Senin, 23 Mar 2026 - 12:59 WIB

Tampak para penumpang kereta api yang akan mudik ke berbagai daerah. PT KAI Daop 2 Bandung mencatat melayani 415 ribu pelanggan selama 12 hari Angleb 2026.

FEATURED

Selama 12 Hari Angleb 2026, Daop 2 Layani 415 Ribu Penumpang

Minggu, 22 Mar 2026 - 14:57 WIB