KORMI Hentikan DOP Jika Inorga Tak Lakukan Ini

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Ketua Umum Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bandung Erick M Zaki Anggara akan menghentikan bantuan Dana Operasional Pembinaan (DOP) jika Induk Organisasi Olahraga (Inorga) tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

“Ini uang rakyat yang kami terima lewat hibah oleh pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pemuda Dan Olahraga. Dan kami harus mempertanggungjawabkannya,” kata Erick di sekretariatnya Rabu 30 Aprul 2025.

Pada Jumat lalu, KORMI Kota Bandung telah meluncurkan DOP kepada anggota tetap dan anggota sementara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 22 Inorga dari 61 anggota KORMI Kota Bandung telah menerima DOP yang diberikan secara variatif.

“Mereka telah menerima dengan jumlah yang bervariasi. Tentunya tergantung dari aktifitas organisasi, prestasi dan lainnya yang menunjang Inorga mendapat DOP lebih besar,” tambahnya.

Penberian DOP kepada Inorga bukan berarti seperti mendapat rezeki”durian runtuh”.

“Ini adalah bola panas yang sama-sama kita menyelamatkan diri. Jangan menyelamatkan diri masing-masing.
Karena sejatinya yang namanya dana APBD atau hibah harus dipertanggungjawabkan pada negara. Itulah endingnya yang harus sama-sama kita lakukan,” beber Erick.

KORMI akan melakukan Bimbingan Tehknik (Bintek) kepada Inorga terkait pelaporan.

“Bulan Mei ini akan kita laksanakan Bintek terkait laporan pertanggungjawaban. Ini memang harus segera dilakukan terutama berkaitan dengan pajak. Karena selama ini yang selalu menjadi temuan itu adalah soal pajak,” paparnya.

Selain juga ada catatan dari Inspektorat terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak boleh masuk dalam kepengurusan. Apalagi menerima honor.

“Ini sangat sensitif dan perlu kami dalami,” ujarnya.

Sekretaris KORMI Kota Bandung Kang Anom begitu dia akrab disapa mengatakan pemberian DOP dilakukan beberapa tahap dan memiliki beberapa persyaratan.

“Yang menerima DOP harus anggota penuh dan anggota sementara. Itu yang diatur di AD/ART. Juga harus memiliki 5 sanggar, 5 unit atau 5 klub dan minimal mempunyai anggota 50 orang,” pungkasnya. Joel

Komentari

Berita Terkait

KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI
Ini Kata Sucipto Kenapa Musprov PSTI Jabar Tetap Berlangsung
Daop 2 Bandung Lakukan Normalisasi Operasional, Batalkan 3 Perjalanan KA
Dongkrak Ekonomi Masyarakat, YBM BRILiaN Gagas Program MIGP
Daop 2 Bandung Batalkan Keberangkatan ke Semarang & Jakarta
TPA Sarimukti Over Kapasitas, Farhan Ajak Masyarakat Bijak Kelola Sampah
Komisi III Bahas Sejumlah Agenda dengan DSDABM Kota Bandung
Faktor Penurunan Kualitas Sinyal Wifi Berdasarkan Jarak dan Penghalang

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:37 WIB

KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:12 WIB

Ini Kata Sucipto Kenapa Musprov PSTI Jabar Tetap Berlangsung

Senin, 19 Januari 2026 - 10:43 WIB

Daop 2 Bandung Lakukan Normalisasi Operasional, Batalkan 3 Perjalanan KA

Senin, 19 Januari 2026 - 10:10 WIB

Dongkrak Ekonomi Masyarakat, YBM BRILiaN Gagas Program MIGP

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:21 WIB

Daop 2 Bandung Batalkan Keberangkatan ke Semarang & Jakarta

Berita Terbaru

Ir. Andrian Tejakusuma saat menjadi pembicara kegiatan KONI Kota Tasikmalaya. PJ/Joel

FEATURED

KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI

Selasa, 20 Jan 2026 - 08:37 WIB

Prof.Sucipto (baju batik) saat Musprov PSTI Jabar. PJ/Joel

FEATURED

Ini Kata Sucipto Kenapa Musprov PSTI Jabar Tetap Berlangsung

Selasa, 20 Jan 2026 - 08:12 WIB

YBM BRILiaN meluncurkan Mustahik Income Generating Program (MIGP) di dua lokasi, Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis. PJ/Dok

EKONOMI

Dongkrak Ekonomi Masyarakat, YBM BRILiaN Gagas Program MIGP

Senin, 19 Jan 2026 - 10:10 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung membatalkan perjalanan ke Daop 1 Jakarta dan Daop 4 Semarang akibat genangan air. PJ/Dok

FEATURED

Daop 2 Bandung Batalkan Keberangkatan ke Semarang & Jakarta

Minggu, 18 Jan 2026 - 20:21 WIB