BANDUNG, PelitaJabar — Proses gugatan Benny Bachtiar terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial terkait pelantikan Sekretaris Daerah Ema Sumarna di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, memasuki tahap awal pemeriksaan kelengkapan formil.
Kuasa Hukum Benny Bachtiar, Wahyu Setiadjie mengatakan, pemeriksaan kelengkapan formil gugatan dan surat kuasa yang diajukan pihaknya dilakukan Selasa (25/6) lalu.
“Ada beberapa poin yang harus diperbaiki. Agenda kemarin, baru memeriksa kelengkapan formil gugatan dan surat kuasa selaku penggugat. Juga meminta pihak termohon menghadirkan objek sengketa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pak Ema Sumarna dan sudah dihadirkan,” jelasnya usai pemeriksaan materi kelengkapan gugatan di PTUN Bandung Selasa (2/7).
Wahyu mengaku juga diberikan kesempatan memeriksa SK pengangkatan dan pelantikan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung yang dibawa Kuasa Hukum Pemkot Bandung yakni Kepala Bagian Hukum dan staf.
“Kami selaku pihak penggugat meminta pengujian administratif pada pada saat proses sebelum SK tersebut dikeluarkan. Apakah hal-hal bersifat administratif sudah dilakukan atau tidak dalam kaitan pengangkatan Sekda, ini yang kita minta di uji dalam persidangan yang diduga cacat formal dalam sisi administratif,” terangnya.
Dirinya merasa yakin jika pihak tergugat tidak memiliki Surat Keputusan Pencabutan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung terpilih dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalaupun ada, nanti disaat proses sidang pembuktian.
“Saya yakin tidak ada, karena tak ada pemberitahuan secara tertulis atau informasi langsung ke penggugat pada saat Ema dilantik dari Pemkot Bandung,” pungkasnya. Rief