Kuasa Hukum Benny Bachtiar Yakin Pemkot Bandung Tak Miliki SK Pencabutan Terhadap Kliennya

- Penulis

Selasa, 2 Juli 2019 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Proses gugatan Benny Bachtiar terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial terkait pelantikan Sekretaris Daerah Ema Sumarna di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, memasuki tahap awal pemeriksaan kelengkapan formil.

Kuasa Hukum Benny Bachtiar, Wahyu Setiadjie mengatakan, pemeriksaan kelengkapan formil gugatan dan surat kuasa yang diajukan pihaknya dilakukan Selasa (25/6) lalu.

“Ada beberapa poin yang harus diperbaiki. Agenda kemarin, baru memeriksa kelengkapan formil gugatan dan surat kuasa selaku penggugat. Juga meminta pihak termohon menghadirkan objek sengketa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pak Ema Sumarna dan sudah dihadirkan,” jelasnya usai pemeriksaan materi kelengkapan gugatan di PTUN Bandung Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyu mengaku juga diberikan kesempatan memeriksa SK pengangkatan dan pelantikan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung yang dibawa Kuasa Hukum Pemkot Bandung yakni Kepala Bagian Hukum dan staf.

“Kami selaku pihak penggugat meminta pengujian administratif pada pada saat proses sebelum SK tersebut dikeluarkan. Apakah hal-hal bersifat administratif sudah dilakukan atau tidak dalam kaitan pengangkatan Sekda, ini yang kita minta di uji dalam persidangan yang diduga cacat formal dalam sisi administratif,” terangnya.

Dirinya merasa yakin jika pihak tergugat tidak memiliki Surat Keputusan Pencabutan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung terpilih dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalaupun ada, nanti disaat proses sidang pembuktian.

“Saya yakin tidak ada, karena tak ada pemberitahuan secara tertulis atau informasi langsung ke penggugat pada saat Ema dilantik dari Pemkot Bandung,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback
Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat
Ketum KONI Jabar Kukuhkan Komisi & Tim Keabsahan Porprov XV 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 14:08 WIB

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 16:53 WIB

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 April 2025 - 11:58 WIB

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Berita Terbaru

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB

FEATURED

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:08 WIB

FEATURED

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:53 WIB

FEATURED

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:58 WIB

FEATURED

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB