Kuasa Hukum Benny Bachtiar Yakin Pemkot Bandung Tak Miliki SK Pencabutan Terhadap Kliennya

- Penulis

Selasa, 2 Juli 2019 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Proses gugatan Benny Bachtiar terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial terkait pelantikan Sekretaris Daerah Ema Sumarna di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, memasuki tahap awal pemeriksaan kelengkapan formil.

Kuasa Hukum Benny Bachtiar, Wahyu Setiadjie mengatakan, pemeriksaan kelengkapan formil gugatan dan surat kuasa yang diajukan pihaknya dilakukan Selasa (25/6) lalu.

“Ada beberapa poin yang harus diperbaiki. Agenda kemarin, baru memeriksa kelengkapan formil gugatan dan surat kuasa selaku penggugat. Juga meminta pihak termohon menghadirkan objek sengketa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pak Ema Sumarna dan sudah dihadirkan,” jelasnya usai pemeriksaan materi kelengkapan gugatan di PTUN Bandung Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyu mengaku juga diberikan kesempatan memeriksa SK pengangkatan dan pelantikan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung yang dibawa Kuasa Hukum Pemkot Bandung yakni Kepala Bagian Hukum dan staf.

“Kami selaku pihak penggugat meminta pengujian administratif pada pada saat proses sebelum SK tersebut dikeluarkan. Apakah hal-hal bersifat administratif sudah dilakukan atau tidak dalam kaitan pengangkatan Sekda, ini yang kita minta di uji dalam persidangan yang diduga cacat formal dalam sisi administratif,” terangnya.

Dirinya merasa yakin jika pihak tergugat tidak memiliki Surat Keputusan Pencabutan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung terpilih dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalaupun ada, nanti disaat proses sidang pembuktian.

“Saya yakin tidak ada, karena tak ada pemberitahuan secara tertulis atau informasi langsung ke penggugat pada saat Ema dilantik dari Pemkot Bandung,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Farhan Minta Prakarsa RW Berdampak Nyata
Peran Crystal Oscillator Dalam Menjaga Stabilitas Frekuensi Sistem Telekomunikasi
Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome
Studi Propagasi Gelombang Radio
Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:05 WIB

Farhan Minta Prakarsa RW Berdampak Nyata

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:16 WIB

Peran Crystal Oscillator Dalam Menjaga Stabilitas Frekuensi Sistem Telekomunikasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:12 WIB

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:21 WIB

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:08 WIB

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Berita Terbaru

Farhan saat Siskamling Siaga Bencana. PJ/Dok

FEATURED

Farhan Minta Prakarsa RW Berdampak Nyata

Sabtu, 10 Jan 2026 - 15:05 WIB

Foto ilustrasi. Web

FEATURED

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:21 WIB

PT Adira Finance meluncurkan Hasanah, produk pembiyaan haji plus tanpa jaminan di Jakarta. PJ/Dok

EKONOMI

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:08 WIB