JARING : Pansus V DPRD Provinsi Jabar jaring masukan terkait kasus yang menimpa kalangan perempuan. Hal itu untuk pembahasan mengenai Raperda tentang Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat. Pertemuan berlangsung di Kantor DP3A Bandung Barat, Gedung A Lantai 2, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Senin (30/5/2022). Foto : Ariez / Humas DPRD Jabar
KBB, PelitaJabar – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat menyayangkan minimnya anggaran pendampingan hukum dan penanganan psikologis bagi korban kejahatan terhadap perempuan.
‘Kami merasa miris dalam kasus kekerasan terhadap perempuan ini tidak dana untuk perlindungan hukum mayoritas dari kalangan menengah ke bawah. Apalagi kalau sudah terekspose ke media akan membutuhkan banyak biaya untuk pendampingan hukum,’ papar Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Lilis Boy saat mengunjungi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bansung Barat, Selasa 31 Mei 2022.
Lilis mengatakan, tidak adanya biaya pendampingan perlindungan bagi kalangan ekonomi rendah atau menengah ke bawah menjadi salah satu permasalahan yang terjadi sekarang.
Seharusnya, pasca korban melaporkan kepada pihak terkait, ada pendampingan seperti fasilitas rumah aman bagi korban perempuan.
‘Diharapkan dengan adanya raperda perlindungan perempuan ini dapat mengakomodir seluruhnya yang dibutuhkan korban mulai dari pelaporan hinggan pendampingan hukum termasuk pemulihan secara psikologis korban,’ katanya.
Ini sangat penting, sebab perempuan yang mengalami pelecehan seksual dapat terganggu kejiwaannya yang meninggalkan trauma mendalam. Sehingga, dengan adanya trauma healing dapat mengembalikan kondisi psikologisnya dan dapat melanjutkan kehidupannya secara normal.
Diketahui, Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat jaring masukan serta mengumpulkan informasi berkaitan dengan persoalan kasus yang menimpa kalangan perempuan, guna pembahasan mengenai Raperda tentang Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.***