BANDUNG, PelitaJabar – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat kembali membantah penyimpangan penggunaan dana zakat dan hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 11,7 miliar seperti tuduhan mantan pegawai berinisial TY.
Hal itu telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov Jabar, BAZNAS RI, dan Itjen Kemenag RI.
“Adapun hasil audit ketiga lembaga itu menyatakan pengelolaan dana zakat dan hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar tidak ditemukan penyimpangan,” beber Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, H. Achmad Faisal Senin 2 JUNI 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
TY sendiri telah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan akses ilegal terhadap dokumen internal.
“Termasuk diantaranya hasil audit hibah yang sudah menyatakan BAZNAS tidak bersalah, namun bagian pembebasannya dihilangkan,” tegas Faisal.
Meski tengah diterpa isu, pelayanan Baznas kepada mustahik tetap berjalan normal.
“Setiap hari, puluhan orang datang ke kantor BAZNAS Jabar untuk mengajukan bantuan dan dilayani seperti biasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, media ini pernah menurunkan berita Baznas Jabar Diduga Selewengkan Dana Zakat & Covid-19 Miliaran Rupiah Juni tahun lalu. ***