BANDUNG, PelitaJabar – BACC (47 Thn), warga negara Australia yang meludah imam di Masjid Buah Batu, Bandung, malam ini Jum’at, 5 Mei 2023 akan dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung, Arief Hazairin Satoto, mengungkapkan, yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 75 undang-undang No 6 Tahun 2011.
Setelah dilakukan pemeriksaan termasuk saksi-saksi malam tadi, hari ini kami akan mendeportasi malam ini dan melakukan penangkalan kepada bersangkutan.
‘Artinya yang bersangkutan tidak bisa masuk ke Indonesia lagi selama enam bulan kedepan, dan bisa diperpanjang. Kita sudah koordinasi dengan bandara Soekarno Hatta, yang bersangkutan akan menggunakan pesawat patas,’ tegas Arief didampingi Ka.Si. Inteldakim, Aditya Nursanto, saat Press Conference, Jum’at 5 Mei 2023 di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung, Jl. PH H. Mustofa, Bandung.
Arief melanjutkan, yang bersangkutan landing di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara pada 3 Maret 2023, menggunakan pesawat Air Asia dengan visa turis.
‘Lalu BACC memperpanjang visa pada 29 April 2023. Sesuai dengan uud no 6 tahun 2011, kami akan memulangkan malam ini. Yang bersangkutan sebelumnya memiliki isteri dan anak orang Indonesia, namun sudah bercerai,’ pungkas Arief. ***