KAB. BANDUNG, PelitaJabar – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bersama Forkopimda Jabar melakukan sidak ke dua pabrik tekstil di Kabupaten Bandung, Sabtu (10/7/2021). Sidak dilakukan untuk memastikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan.
Salah satu aturan PPKM Darurat yakni industri orientasi ekspor yang masuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik. Sedangkan, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.
Namun, di PT Daliatex Kusuma, Emil menemukan karyawan yang Work From Office (WFO) melebihi kapasitas 50 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasilnya ditemukan sudah mengurangi, tapi tidak taat aturan atau lebih dari 50 persen WFO,” ucap Kang Emil.
Pihaknya langsung menegur pimpinan perusahaan.
Pelanggaran juga ditemukan saat sidak ke PT Candratex Sejati. Perusahaan masih melakukan WFO 100 persen. Ia pun langsung memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Di pabrik yang kedua terjadi pelanggaran dan akan ditindak secara hukum sesuai aturan, ini ada Kajati yang mengawal karena karyawannya masih 100 persen,” tuturnya.
Kang Emil menegaskan, walaupun perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), tetapi tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM Darurat.