BANDUNG, PelitaJabar — Sebanyak 58 anak yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandung mendapat remisi. Remisi kepada anak yang ditahan di lapas anak, diberikan mulai dari 1 sampai 3 bulan.
Kepala LPKA Klas II Bandung, Sri Yanti menjelaskan, remisi tersebut diberikan setiap peringatan Hari Anak Nasional.
“Dari jumlah keseluruhan 140-an anak yang ada di sini, 58 mendapatkan remisi. Ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,” jelasnya, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Remisi diberikan mulai 1 hingga 3 bulan.
“Bagi anak yang baru masuk ke LPKA diberikan remisi satu bulan, sementara yang sudah 2 tahun remisi 3 bulan,” ujarnya.
Untuk yang mendapat remisi satu bulan ada 35 orang.
“Remisi dua bulan ada 8 orang dan yang mendapat remisi tiga bulan ada 15 orang,” paparnya.
Mereka yang mendapatkan remisi ini berasal dari anak-anak yang terlibat berbagai masalah hukum mulai dari pidana asusila hingga ketertiban umum.
“Semuanya rata mendapatkan remisi dari berbagai kasus. Misal yang kasus asusila ada yang dapat kemudian yang ketertiban umum juga ada yang dapat,” terangnya.
Selain hari anak nasional, para warga binaan anak ini juga akan menerima Remisi ketika 17 Agustus. Rief