Laporkan Agung Wulansari, Anggota Dewan Ini Dua Kali Mangkir Sidang

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2020 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Dianggap melanggar UU Informasi dan Traksaksi Eletronik (ITE), seorang ibu rumah tangga, Agung Dewi Wulansari (50) dilaporkan oleh anggota DPRD Jabar, Tina Wiryawati.

Kasus yang menjerat Agung Dewi masuk ke ranah pengadilan, dan beberapa kali persidangan. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer.

Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ‎3 UU ITE pada dakwaan subsidair. Hari ini, Kamis 8 Oktober 2020, persidangan sedianya menghadirkan pelapor Tina Wiryawati sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ia tak hadir dengan alasan tengah mengikuti kegiatan di luar Kota Bandung. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jln Martadinata, jaksa M Afif Perwiratama memberikan surat dari Tina Wiryawati ke majelis hakim.

“Kalau begitu sidang selanjutnya harus dihadirkan di persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dalyusra.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Agung Dewi menyayangkan ketidak hadiran saksi pelapor.

“Kami sangat menyayangkan ketidak hadiran saksi pelapor padahal keterangannya sangat dibutuhkan,” kata Kuasa Hukum terdakwa Agung Dewi, Rini Prihandayani Kamis (08/10/2020).

Menurut Rini, hari ini merupakan panggilan kedua bagi Tina Wiryawati. Namun ia kembali mangkir seperti halnya pada pemanggilan pertama.

“Dengan tidak hadir, upaya kami untuk menempuh kepastian hukum jadi semakin lama. Apalagi klien kami saat ini ditahan,” tegas Rini.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Arif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

Terdakwa Dewi Agung siduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook. ‎Kemudian pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook.

Komentar itu berisi : ‘save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI’. Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; ‘yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat untuk partai besar yang terhormat’.

Tak cuma itu, pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis. Ia kemudian diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa.

“Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wkail rakuat untuk partai besar dan terhormat,” begitu isi di komentar Facebook.

Rini menerangkan, masalah yang terjadi sebenarnya hanya lingkup keluarga, yakni antara istri dan mantan istri. Ia menegaskan, dari pihak Agung Dewi sejak pemeriksaan di Polda Jabar sampai di tingkat Kejaksaan selalu meminta untuk dikonfrontir dan dimediasi dengan pelapor Tina Wiryawati.

“Namun tidak terlaksana. Kami juga menyayangkan ini harus sampai ke pengadilan, padahal ini bisa selesai secara musyawarah mufakat,” timpal Rini.

Ia pun menerangkan, hukum pidana di Indonesia memiliki asas ultimum remedium. Artinya, penerapan pidana merupakan cara terakhir untuk penegakkan keadilan.

“Karena ini kasus berasal dari masalah keluarga, kami berharap majelis hakim bisa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” tuturnya penuh harap.

Dengan tak hadirnya saksi pelapor, Majelis Hakim menunda sidang dan akan menggelarnya kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan Tina Wiryawati sebagai saksi pelapor. ***

Komentari

Berita Terkait

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback
Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat
Ketum KONI Jabar Kukuhkan Komisi & Tim Keabsahan Porprov XV 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 14:08 WIB

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 16:53 WIB

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 April 2025 - 11:58 WIB

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Berita Terbaru

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB

FEATURED

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:08 WIB

FEATURED

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:53 WIB

FEATURED

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:58 WIB

FEATURED

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB