PELITA JABAR
Advertisement
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • ADIKARYA PARLEMEN
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • ADIKARYA PARLEMEN
No Result
View All Result
PELITA JABAR
No Result
View All Result
Home FEATURED

Laporkan Agung Wulansari, Anggota Dewan Ini Dua Kali Mangkir Sidang

Selain Ditahan, Agung Didakwa Langgar UU ITE

pelita jabar by pelita jabar
2020-10-08 20:05:51
in FEATURED, HUKRIM, PERISTIWA
0
Laporkan Agung Wulansari, Anggota Dewan Ini Dua Kali Mangkir Sidang
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 135 total views,  1 views today

BANDUNG, PelitaJabar – Dianggap melanggar UU Informasi dan Traksaksi Eletronik (ITE), seorang ibu rumah tangga, Agung Dewi Wulansari (50) dilaporkan oleh anggota DPRD Jabar, Tina Wiryawati.

Kasus yang menjerat Agung Dewi masuk ke ranah pengadilan, dan beberapa kali persidangan. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer.

Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ‎3 UU ITE pada dakwaan subsidair. Hari ini, Kamis 8 Oktober 2020, persidangan sedianya menghadirkan pelapor Tina Wiryawati sebagai saksi.

Namun ia tak hadir dengan alasan tengah mengikuti kegiatan di luar Kota Bandung. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jln Martadinata, jaksa M Afif Perwiratama memberikan surat dari Tina Wiryawati ke majelis hakim.

“Kalau begitu sidang selanjutnya harus dihadirkan di persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dalyusra.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Agung Dewi menyayangkan ketidak hadiran saksi pelapor.

“Kami sangat menyayangkan ketidak hadiran saksi pelapor padahal keterangannya sangat dibutuhkan,” kata Kuasa Hukum terdakwa Agung Dewi, Rini Prihandayani Kamis (08/10/2020).
‎
Menurut Rini, hari ini merupakan panggilan kedua bagi Tina Wiryawati. Namun ia kembali mangkir seperti halnya pada pemanggilan pertama.

“Dengan tidak hadir, upaya kami untuk menempuh kepastian hukum jadi semakin lama. Apalagi klien kami saat ini ditahan,” tegas Rini.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Arif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

Terdakwa Dewi Agung siduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook. ‎Kemudian pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook.

Komentar itu berisi : ‘save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI’. Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; ‘yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat untuk partai besar yang terhormat’.

Tak cuma itu, pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis. Ia kemudian diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa.

“Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wkail rakuat untuk partai besar dan terhormat,” begitu isi di komentar Facebook.

Rini menerangkan, masalah yang terjadi sebenarnya hanya lingkup keluarga, yakni antara istri dan mantan istri. Ia menegaskan, dari pihak Agung Dewi sejak pemeriksaan di Polda Jabar sampai di tingkat Kejaksaan selalu meminta untuk dikonfrontir dan dimediasi dengan pelapor Tina Wiryawati.

“Namun tidak terlaksana. Kami juga menyayangkan ini harus sampai ke pengadilan, padahal ini bisa selesai secara musyawarah mufakat,” timpal Rini.

Ia pun menerangkan, hukum pidana di Indonesia memiliki asas ultimum remedium. Artinya, penerapan pidana merupakan cara terakhir untuk penegakkan keadilan.

“Karena ini kasus berasal dari masalah keluarga, kami berharap majelis hakim bisa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” tuturnya penuh harap.

Dengan tak hadirnya saksi pelapor, Majelis Hakim menunda sidang dan akan menggelarnya kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan Tina Wiryawati sebagai saksi pelapor. ***

Tags: Agung Dewi WulansariDPRD JABARFacebookLanggar UU ITEPN BandungRini PrihandayaniTina Wiryawati
Previous Post

Latih Pelaku UKM, bjb Bagikan Tips Ini

Next Post

Viral!!! Orasi Mahasiswi Tentang Pancasalah

Related Posts

Pos Majene & Mamuju Tetap Beroperasi
DAERAH

Pos Majene & Mamuju Tetap Beroperasi

2021-01-26
Bersama bank bjb, Pemkab Cirebon Perluas Digitalisasi
DAERAH

Bersama bank bjb, Pemkab Cirebon Perluas Digitalisasi

2021-01-26
Porprov XIV Tetapkan 73 Cabor & 943 Nomor Pertandingan
FEATURED

Porprov XIV Tetapkan 73 Cabor & 943 Nomor Pertandingan

2021-01-26
149 Mahasiswa Ikuti Wisuda XL Future Leaders
EKONOMI

149 Mahasiswa Ikuti Wisuda XL Future Leaders

2021-01-26
Dorong UMKM, Telkomsel & Gojek Integrasikan Layanan Iklan Digital
EKONOMI

Dorong UMKM, Telkomsel & Gojek Integrasikan Layanan Iklan Digital

2021-01-25
Terpapar Covid, Wartawan Bekasi Dapat Bantuan Dari BUMN Ini
EKONOMI

Terpapar Covid, Wartawan Bekasi Dapat Bantuan Dari BUMN Ini

2021-01-25
Next Post
Ke Kalimantan, Istana Bantah Hindari Aksi Demonstrasi

Viral!!! Orasi Mahasiswi Tentang Pancasalah

Usai Dilantik, Dida Prayudi Langsung Tancap Gas

Usai Dilantik, Dida Prayudi Langsung Tancap Gas

ShopeePay & Telkomsel Bagikan Cashback 30 Persen

ShopeePay & Telkomsel Bagikan Cashback 30 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KATEGORI POPULER

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • FASHION
  • FEATURED
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • KESENIAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Pelita Jabar © 2019, Desain Templat JMG.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • FASHION
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • KESENIAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS

Pelita Jabar © 2019, Desain Templat JMG.