BANDUNG, PelitaJabar – Program Kampung Bebas Narkoba yang digagas Polrestabes Bandung, merupakan upaya penguatan terhadap bahaya narkoba. Dengan mengusung program Lembur Cepot Juara (Cepat Efektif Proaktif Tanpa Pamrih), diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkoba ditengah masyarakat.
Saat ini salah satu kampung bebas narkoba, telah hadir di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir.
“Terima kasih kepada Polrestebes Bandung telah menggagasan kegiatan ini. Kami mendukung pembentukan kampung bebas narkoba di Kota Bandung,” kata Plh Walikota Bandung Ema Sumarna, disela Forum Grup Discussion (FGD) di Auditorium Balai Kota Bandung, Rabu 30 Agustus 2023.
Menurutnya, narkoba masih menjadi persoalan besar. Sehingga perlu upaya-upaya untuk menyelamatkan generasi muda yang sering menjadi sasaran narkoba. Untuk itu, perlu ada sinergisitas bersinergi bersama untuk memberantas narkoba.
“Untuk membentuk kampung ini harus bahu membahu, tidak cukup unsur pemerintah juga BNN, tapi keterlibatan masyarakat yang aktif mulai tokoh masyarakat, RT, RW hingga penggerak seperti karang taruna, KNPI dan sebagainya, ” tutur Ema.
Sementara Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menerangkan, fungsi kampung atau Lembur Cepot menjadi upaya percepatan untuk meminimalisir peredaran narkoba.
Program Lembur Cepot Juara merupakan bagian dari Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahguaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Bukan hanya hukum saja yang dilakukan, sehingga akan digelorakan setiap kecamatan terutama zona merah,” ungkapnya.
Ia mengakui, terdapat 19 kecamatan di Kota Bandung masuk dalam zona merah narkoba.
Ada 19 kecamatan yang menjadi hasil pantauan Polrestabes Bandung dan BNN. Di antaranya Kecamatan Andir, Coblong, Sukajadi, Kircon, Cicendo, Bojongloa Kaler, Regol, Batunggungal, Rancasari, Cibeunying Kidul, Buahbatu, Sukasari, Bojongloa Kidul, dan Kecamatan Ujungberung.