SUMEDANG, PelitaJabar – Lima objek bidang tanah dan bangunan di Lahan tol Cisumdawu, tepatnya di desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, dieksekusi Pengadilan Negeri Sumedang, Selasa (29/10).
Pengaman ekstra ketat dari Kepolisian dan TNI mengawal proses eksekusi.
Pembacaan oleh juru Sita PN Sumedang, sesuai dengan Nomor putusan Nomor 43.pen x pn Sumedang/2019 objek tanah atas nama Endang Supriyadi seluas 1201 meter persegi, Dan 2576 persegi.
Dalam putusan konsinyasi oleh pengadilan tersebut, dibayarkan ganti rugi lahan senilai Rp 490 juta dari Lahan seluas 1201 meter. Satker P2T Tol Cisumdawu, Martin Panjaitan mengatakan dalam eksekusi kali ini ada lima bidang tanah, yang dilakukan eksekusi.
“Dari tiga lahan, dua lahan ini dimiliki Endang Supriyadi, yang melakukan gugatan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Sumedang. Sementara objek atas nama Endang Supriyadi, mengajukan konsinyasi saat aprasial oleh tim P2T satker Cisumdawu,” jelas Martin di lokasi eksekusi lahan Selasa (29/10).
Saat dieksekusi, pihak Keluarga mencoba menghampir excavator yang merusak pohon Jati yang dieksekusi.
“Saya tidak terima dieksekusi, mana surat pelepasan haknya,” ujar perempuan yang menggunakan kerudung dan berbaju biru ini.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo memimpin langsung Pengamanan eksekusi di Lahan tol Cisumdawu tersebut. Rief