JAKARTA, PelitaJabar – Setelah bekerjasama dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN) semakin kuat.
Ketua BPKN Rizal E. Halim mengatakan, sebaran informasi ini menjadi tulang punggung dalam menguatkan posisi BPKN.
“Wujud kesepakatan antara BPKN dengan SMSI , telah kami pertegas dalam MoU,” terang Rizal disela Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam Indonesian Consumer Protection Award (ICPA) di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Senin (30/11/2020).
Kehadiran SMSI dengan jumlah anggota 1.224 media yang tersebar di seluruh Indonesia, diharapkan mampu mem-back informasi dan perkembangan terkini terhadap ruang lingkup konsumen dan dinamika yang ada.
“Kesepakatan yang tertera dalam poin-poin MoU ini akan kita jalani dulu selama tiga tahun ke depan. Kami bersepakat, seluruh informasi yang tersaji bentuk transparansi dan keterbukaan publik,” imbuh Rizal.
Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus mengapresiasi langkah BPKN yang menggandeng SMSI.
“Tentu kita tahu, BPKN merupakan Badan Negara yang dibentuk untuk membantu pengembangan perlindungan. Dan SMSI dianggap mitra ideal dalam penyebaran informasi. Minimal, kami mampu memberikan sumbangsih dalam mengedukasi mayarakat,” jelas Firdaus.
Kesepahaman BPKN dengan SMSI bertujuan meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sumber daya. Baik dalam bidang sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Sebagai konstituen Dewan Pers dan asosiasi Siber terbesar di Indonesia dengan jumlah anggota 1.224 perusahaan media dan tersebar di 34 provinsi di tanah air, siap mendukung program BPKN,” pungkas Firdaus. Rls