LKS Perlu Penguatan, Pansus 12 Bahas Raperda Kota Bandung

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Pansus 12 sudah dua kali melakukan pertemuan. Pertama, menggelar ekpose dengan dinas terkait. Kedua, menelisik perubahan-perubahan yang akan dilakukan pada raperda. Setidaknya, ada 19 perubahan dan akan menjadi fokus pembahasan.

Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H. mengatakan, aturan soal Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial sudah dua kali mengalami perubahan pada tahun 2012 dan tahun 2015. Hal ini karena ada regulasi di atasnya dalam hal ini Peraturan Menteri Sosial yang mengalami perubahan, sehingga mau tidak mau harus ada penyesuaian di tingkat bawah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perubahan salah satunya soal penguatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Kemudian, ada beberapa hal yang memang tidak diatur lagi sehingga terjadi perubahan. Contoh terkait udian, itu diserahkan pada aturan yang ada, kita tidak akomodir di sana (di raperda, red),” bebernya.

Sebetulnya, kata Iman, perubahan raperda bukanlah hal baru, karena kerap harus menyesuaikan dengan aturan di atasnya baik undang-undang maupun peraturan menteri. Untuk aturan yang bersifat given atau aturan secara nasional, tidak akan ada perubahan.

“Kita lebih pada penguatan muatan lokal. Karena LKS ini kan sebenarnya mitra, tidak secara struktural di bawah kita (Pemkot Bandung, red), tapi perizinannya ke pemkot,” ucap Iman.

“Kita punya urusan terkait dengan penyelenggaraan sosial yang tidak bisa dilakukan pemerintah saja. Contoh, untuk bantuan itu syarat mutlak harus masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), atau DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) dengan kategori desil 1 sampai 5,” imbuhnya.

Namun fakta di lapangan, kata Iman, ada beberapa masyarakat yang tidak masuk desil 1 sampai 5, tapi membutuhkan bantuan. Untuk bantuan bagi masyarakat yang tidak masuk kategori ini bisa lewat LKS. Pasalnya, LKS ini memungkinkan untuk mendapatkan hibah dari Pemkot Bandung.

“Misalkan warga butuh kursi roda, kalau di Pemkot Bandung tidak serta merta langsung dikasih karena harus pengajuan dulu sehingga harus menunggu, bisa saya tahun depan,” ungkapnya.

“Lewat LKS ini memungkinkan warga bisa mendapat bantuan. Makanya kita harus bermitra erat dengan mereka, berbagi peran. Nanti kita petakan kebutuhan kita keluarkan, belanja masalah dan cari solusi. Lalu bisa enggak kita duduk bareng untuk menyelesaikan persoalan warga Kota Bandung,” tambahnya.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial, kata Iman, tercatat sekitar 90 LKS, namun yang aktif sekitar 60 LKS. Beberapa LKS yang aktif seperti Rumah Zakat, Runah Yatim dan lainnya. “Nanti kita akan cek kembali lembaga-lembaga yang sudah berbadan hukun itu mana saja,” ungkapnya.

Raperda ini memiliki 40 pasal, namun jumlahnya bisa saja berubah seiring pembahasan yang dilakukan. ***

Komentari

Berita Terkait

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda
Satu Dekade IndonesiaNEXT, ITB Jadi Roadshow to Campus Pertama

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 April 2026 - 17:20 WIB

Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB

FEATURED

Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:20 WIB