MA Putuskan KAI Menang Sengketa Lahan Pendidikan YWKA di Jalan Elang

- Penulis

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Mahkamah Agung, melalui putusan Nomor 1188 PK/PDT/2024 Senin 16 Desember 2024, dari website perkara Mahkamah Agung, menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali Kedua (PK ke-II) yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa dengan KAI.

Dengan demikian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali meraih kemenangan dalam perkara hukum terkait kepemilikan aset strategis di Jl. Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung.

“KAI sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Mahkamah Agung dan seluruh pihak yang telah memberikan perhatian pada kasus ini. Putusan ini menegaskan bahwa aset tersebut adalah milik KAI yang sah,” papar Manager Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, Rabu 25 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset seluas 76.093m2 yang menjadi objek sengketa telah dikuasai dan dikelola oleh KAI sejak tahun 1951 berdasarkan tukar guling antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung.

Kepemilikan aset ini diperkuat dengan berbagai dokumen legal, termasuk Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota-Besar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Sertipikat Hak Pakai yang diterbitkan pada tahun 1988.

Pada lahan tersebut terdapat sejumlah sekolah dengan berbagai jenjang yaitu TK, SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA).

Adapun total siswa yang sedang mengenyam pendidikan di sekolah tersebut yaitu sebanyak 46 siswa TK, 395 siswa SD, 118 siswa SMP, dan 315 siswa SMA. Sementara jumlah guru, tenaga pengajar dan pekerja di seluruh sekolah tersebut mencapai 109 orang.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan pengadilan yang telah melindungi banyak pelajar yang sedang menuntut ilmu, nasib tenaga pengajar, serta pekerja yang mengadu nasib di Yayasan ini. Keputusan ini semakin memberikan kepastian hukum dan memastikan proses belajar-mengajar dapat berlangsung tanpa gangguan,” pungkas Ketua Yayasan YWKA Sri Astuti. ***

Komentari

Berita Terkait

PosIND Lepas Ratusan Pemudik ke Berbagai Kota
Akhirnya Masjid Al Ikhlash Sadang Serang Berdiri Megah
Bandung Kulon Kecamatan Terbanyak Tempat Shalat Idulfitri
Pembangunan Eiger Camp Sesuai Prosedur
Wow Pengecer Produk XL Axiata Mudik Gratis Naik Alphard
Ada Kesehatan Tradisional & Akupuntur di Posko PSC 119
Erwin Minta KPSM Edukasi Masyarakat Tentang Sampah
SEI & DEFEND ID Berangkatkan Ribuan Pemudik

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:23 WIB

PosIND Lepas Ratusan Pemudik ke Berbagai Kota

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:13 WIB

Akhirnya Masjid Al Ikhlash Sadang Serang Berdiri Megah

Minggu, 30 Maret 2025 - 16:54 WIB

Bandung Kulon Kecamatan Terbanyak Tempat Shalat Idulfitri

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:00 WIB

Pembangunan Eiger Camp Sesuai Prosedur

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:08 WIB

Wow Pengecer Produk XL Axiata Mudik Gratis Naik Alphard

Berita Terbaru

FEATURED

PosIND Lepas Ratusan Pemudik ke Berbagai Kota

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:23 WIB

FEATURED

Akhirnya Masjid Al Ikhlash Sadang Serang Berdiri Megah

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:13 WIB

FEATURED

Bandung Kulon Kecamatan Terbanyak Tempat Shalat Idulfitri

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:54 WIB

FEATURED

Pembangunan Eiger Camp Sesuai Prosedur

Jumat, 28 Mar 2025 - 20:00 WIB

FEATURED

Wow Pengecer Produk XL Axiata Mudik Gratis Naik Alphard

Jumat, 28 Mar 2025 - 17:08 WIB