BANDUNG, PelitaJabar – Mahkamah Agung, melalui putusan Nomor 1188 PK/PDT/2024 Senin 16 Desember 2024, dari website perkara Mahkamah Agung, menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali Kedua (PK ke-II) yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa dengan KAI.
Dengan demikian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali meraih kemenangan dalam perkara hukum terkait kepemilikan aset strategis di Jl. Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung.
“KAI sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Mahkamah Agung dan seluruh pihak yang telah memberikan perhatian pada kasus ini. Putusan ini menegaskan bahwa aset tersebut adalah milik KAI yang sah,” papar Manager Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, Rabu 25 Desember 2024.
Aset seluas 76.093m2 yang menjadi objek sengketa telah dikuasai dan dikelola oleh KAI sejak tahun 1951 berdasarkan tukar guling antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung.
Kepemilikan aset ini diperkuat dengan berbagai dokumen legal, termasuk Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota-Besar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Sertipikat Hak Pakai yang diterbitkan pada tahun 1988.
Pada lahan tersebut terdapat sejumlah sekolah dengan berbagai jenjang yaitu TK, SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA).
Adapun total siswa yang sedang mengenyam pendidikan di sekolah tersebut yaitu sebanyak 46 siswa TK, 395 siswa SD, 118 siswa SMP, dan 315 siswa SMA. Sementara jumlah guru, tenaga pengajar dan pekerja di seluruh sekolah tersebut mencapai 109 orang.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan pengadilan yang telah melindungi banyak pelajar yang sedang menuntut ilmu, nasib tenaga pengajar, serta pekerja yang mengadu nasib di Yayasan ini. Keputusan ini semakin memberikan kepastian hukum dan memastikan proses belajar-mengajar dapat berlangsung tanpa gangguan,” pungkas Ketua Yayasan YWKA Sri Astuti. ***