PERISTIWA ini terjadi di Kota Bandung. Setelah menghancurkan bangunan Masjid Cagar Budaya “Nurul Ikhlas” di Jl. Cihampelas 149, maka “proyek” penghancuran bagunan Cagar Budaya berlanjut pada Pusat Aset Non Produktif dan Mess Transit di Jl. Jawa No 40 serta Rumah Tinggal Jl Ir H Juanda No 166. Di atas penghancuran bangunan-bangunan tersebut berdiri swalayan Indomaret.
Modus penguasaan dilakukan diawali dengan klaim PT KAI lalu menghancurkan bangunan yang ditetapkan berdasarkan Perda Kota Bandung sebagai Cagar Budaya. Kemudian beralih hak kepada PT Indomarco untuk digunakan sebagai gerai Indomaret.
Ada bau mafia dalam proses menuju operasinya Indomaret milik Salim Group tersebut. Aset pribumi yang beralih menjadi usaha besar konglomerat melalui klaim PT Kereta Api Indonesia (KAI). Penghuni bahkan pemilik tergusur paksa tanpa proses hukum.
Penghancuran bangunan Cagar Budaya adalah pelanggaran pidana baik menurut UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya maupun Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Bangunan Masjid “Nurul Ikhlas” Jl Cihampelas 149, Mess Transit Jl Jawa 40, dan Rumah Tinggal Jl Ir H Juanda 166 adalah bangunan Cagar Budaya. Seluruhnya dihancurkan untuk kemudian dibangun Indomaret.
Dalam kasus penghancuran Masjid di Jl Cihampelas 149 pelanggaran demi pelanggaran dilakukan oleh PT Indomarco bersama PT KAI. Keduanya menginjak-injak hukum. Berkongsi dalam menguasai lahan.
Himbauan bahkan teguran Pemkot tidak diindahkan. Terakhir Disciptabintar Pemkot Bandung mengeluarkan surat agar Indomaret menghentikan segera operasinya. Sudah dua surat dilayangkan tanggal 21 Februari 2023 dan 13 Maret 2023.
Dalam kasus penghancuran rumah Cagar Budaya dan pembangunan gerai Indomaret di Jl Ir H Juanda 166 pemilik pribumi yang tergusur terpaksa melayangkan surat kepada Menkopolhukam mengadukan tindakan sewenang-wenang PT KAI dan PT Indomarco untuk memohon perlindungan hukum. Menkopolhukam telah mengirim Pokja Saber Pungli untuk menindaklanjuti.
Ada bau mafia pada proses kegiatan usaha Indomaret yang harus disikapi dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Pemerintah Kota Bandung selayaknya memiliki keberanian untuk menegakkan aturan yang dibuatnya bersama DPRD. Jangan biarkan modus operandi berbau mafia ini terus terjadi.
Semoga perhatian dan langkah konkrit Tim bentukan Menkopolhukam dapat memberi hasil yang nyata. Mafia tanah dan mafia bisnis harus diberantas. Jangan biarkan rakyat dibuat semakin sesak nafas dan terjepit di bawah kaki raksasa yang terus menginjak-injak. ***