PEREDARAN narkoba makin gencar. Tidak hanya di perkotaan saja, kini menyasar hingga pedesaan.
Dilansir detikjabar Kabupaten Bandung – Polisi amankan penjual obat-obatan terlarang di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (3/5/2024). Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.
Peristiwa tersebut bermula di Aula Desa Soreang, seorang warga Ade Syamsi, yang juga ketua RW 17 menduga, para pengedar obat terlarang dilakukan secara terstruktur.
“Mungkin banyak pemain-pemain lama di sana yang menjualnya. Saya memberikan masukan ke kapolres untuk menertibkan,” katanya.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, laporan warga tersebut segera ditindak lanjuti oleh jajarannya. Saat ini pelaku pengedar obat terlarang telah berhasil diamankan.
“Modus awalnya adalah menjual di bekas rumah makan padang. Kekinian menggunakan tas dengan berpindah-pindah,” ucap Agus.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
“Barang bukti yang diamankan 140 butir tramadol, 62 butir trihexyphenidyl, 16 butir jenis heximer,” pungkasnya.
Dari fakta tersebut, dapat disimpulkan peredaran narkoba semakin dekat jauh memasuki wilayah pedesaan Kabupaten Bandung.
Meski kepolisian berhasil menangkap para pengedar, tidak menutup kemungkinan masih banyak pengedar lainnya yang berkeliaran, dan hal ini membuat warga terutama orangtua menjadi resah.
Kesulitan ekonomi, menjadi salah satu faktor penyebab peredaran narkoba merajalela. Harga kebutuhan yang semakin mahal, ditambah sistem kapitalis yang ada memfasilitasi gaya hidup hedon, bermewah-mewahan dan selainnya.
Dari sini, kita harus semakin memperkuat ketakwaan kepada Allah SWT, dan memberikan pendidikan pertama agar putra putri kita terhindar dari pengunaan narkoba. Terlebih sebagai pengedarnya, karena narkoba termasuk pada definisi khamr dan itu merupakan perbuatan keji.
Seperti firman Allah berikut :
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (QS.Al-Maidah:90).
Bukan hanya pribadi, namun peran masyarakat dalam melakukan amar makruf nahi mungkar juga negara tidak kalah penting untuk memutus pengedaran narkoba ini.
Negara memiliki wewenang dan kendali penuh memutuskan mata rantai narkoba, melalui hukum dari sang pencipta alam semesta.
Wallahu a’lam bishowab