Maksimalkan Partisipasi, Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Segera Disosialisasikan

- Penulis

Rabu, 13 September 2023 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yuningsih berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada pemerintah kabupaten dan kota, dinas dan instansi terkait.

Pihaknya pun berharap Pemprov Jabar melakukan sinkronisasi dan koordinasi secara intensif dengan pemerintah Kabupaten dan Kota agar dalam pelaksanaan dan pengawasan Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dapat berjalan dengan baik.

“Perlu juga ada sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini,” kata Yuningsih, Bandung, Selasa, (12/9/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agar Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini dapat diimplementasikan dengan baik dan efektif tambah Yuningsih, Pemprov Jabar segera menetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur teknis mengenai pelaksanaan Perda ini.

Kemudian, dalam upaya mencegah dan menanggulangi kerugian daerah diharapkan dibangun sistem penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang komprehensif dan terintegrias.

Yuningsih berharap Perda ini pun bisa dijadikan sebagai dasar hukum bagi setiap aktivitas pemerintah daerah dalam menetapkan kerangka kerja untuk manajemen dan acuan utama dalam implementasi rencana penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, baik itu level provinsi maupun kabupaten dan kota.

Diketahui, Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah telah ditetapkan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Jumat 8 September 2023 lalu.

Sebelum ditetapkan, Panitia Khusus (Pansus) IV yang dipimpin anggota DPRD Jawa Barat, Yuningsih telah mengkaji secara mendalam Perda tersebut dan melaporkannya dalam rapat paripurna.***

Komentari

Berita Terkait

Farhan Minta Prakarsa RW Berdampak Nyata
Peran Crystal Oscillator Dalam Menjaga Stabilitas Frekuensi Sistem Telekomunikasi
Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome
Studi Propagasi Gelombang Radio
Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:05 WIB

Farhan Minta Prakarsa RW Berdampak Nyata

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:16 WIB

Peran Crystal Oscillator Dalam Menjaga Stabilitas Frekuensi Sistem Telekomunikasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:12 WIB

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:21 WIB

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:08 WIB

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Berita Terbaru

Farhan saat Siskamling Siaga Bencana. PJ/Dok

FEATURED

Farhan Minta Prakarsa RW Berdampak Nyata

Sabtu, 10 Jan 2026 - 15:05 WIB

Foto ilustrasi. Web

FEATURED

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:21 WIB

PT Adira Finance meluncurkan Hasanah, produk pembiyaan haji plus tanpa jaminan di Jakarta. PJ/Dok

EKONOMI

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:08 WIB