BANDUNG, PelitaJabar – Terkait sewa menyewa dan jual beli lahan milik PT Propelat (pailit) di Jalan LL. RE. Martadinat No 86 Cihapit Bandung, oleh Tim Kurator Nasrullah Nawawi, SH., MM., MH, dimana lahan tersebut awalnya disewakan kepada pihak Raden Fauzi (CV Raden Putra Barokah) selama 5 tahun, mulai 1 Maret 2021 – 28 Februari 2026.
Namun, dalam perjalanannya, pihak kurator Nasrullah Nawawi menawarkan penjualan lahan tersebut, yang disanggupi Raden Fauzi dan dibuat Perjanjian Perikatan Jual Beli pada Hari Jumat, Tanggal 07, bulan Februari 2022 di Jakarta dengan kesepakatan harga Rp 55 milyar.
Pembayaran disepakati dengan Down Payment (DP) melalui 4 tahapan, yakni saat perjanjian, pada Tanggal 07 Februari 2022, 07 Maret 2022 dan 07 Mei 2022.
Perjanjian sewa-menyewa tanah ditanda tangani bersama dengan Notaris Dudi Wahyudi, SH., Waarmerking nomor 1414/Daftar/III/2021 untuk periode 5 tahun terhitung sejak 1 maret 2021 hingga 28 Februari 2026, dengan kesepakatan sewa Rp 220 juta/tahun.
“Namun pada tanggal 15 Februari 2022 muncul Surat Pemberitahuan nomor 003/PROPELAT-PAILIT/II/2022 yang dikeluarkan Tim Kurator PT Propelat (dalam pailit) yakni Nasrullah kepada PT Bina Indo Raya, telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak PT Bina Indo Raya yang kami tidak mengetahuinya,” beber Kissingger usai aksi penyegelan lahan oleh Jurusita Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa kehadiran kurator di lokasi tersebut, Senin 31 Juli 2023.
Sehingga pihaknya melayangkan Surat 002/SP/RSJ-BDG/IV/2022 tertanggal 05 April 2023 tentang Konfirmasi Kelanjutan Jual Beli SHGB Nomor: 385 Atas Nama PT Propelat, namun tidak ada jawaban dari pihak Nasrullah.
Hingga 10 April 2023, datang Surat Pemberitahuan nomor 026/PROPELAT-PAILIT/IV/2023 dari Tim Kurator Nasullah yang isinya Pengosongan Lahan PT Propelat (dalam pailit) di jl. LL RE. Martadinata No. 86 Kota Bandung.
Lalu muncul surat Penetapan Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 14 April 2023 yang isinya Tim Kurator telah melakukan penjualan lahan di Jl. LL RE. Martadinata No 86 Kota Bandung pada Tanggal 03 Oktober 2022 kepada PT Astana Batari Dahayu.
“Kami sudah mengeluarkan biaya sewa dan melakukan pembayaran DP pembelian dengan total Rp 850 juta dan PPJB Rp 500 juta, sementara itu pihak Nasrullah secara sepihak dan menzalimi kami dengan ujug-ujung Tim Kurator Nasrullah melayangkan surat pengosongan tanah ini,” tegas Kissinger.
Hingga pada Tanggal 24 Juli 2023 muncul Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penyegelan Nomor W10.U1/5131/HT.02.7.2023.03 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Penyegelan dilaksanakan pada 31 Juli 2023, pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Atas perbuatan curang dan tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukan Tim Kurator, pihaknya telah melaporkan ke Polda Jawa Barat dengan nomor surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 27 Juli 2023 pukul 21.29 WIB.
“Sedangkan dibidang perdata, kami juga mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap penetapan tentang Pelaksanaan Penyegelan hari ini yang sudah teregister nomor 480/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Pst.,” pungkas Kissinger Tambunan.
Penyegelan lahan yang dihadiri aparat TNI dan Kepolisian serta Satpol PP Kota Bandung berlangsung panas. Pasalnya tim kuasa hukum Raden Fauzi tidak bisa menerima karena tidak hadirnya tim Kurator, Nasrullah Nawawi. Selain itu, penyegelan tersebut harusnya ditunda karena pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, sebagai pengusaha, Raden Fauzi membuka usaha kuliner di lahan tersebut yang melibatkan ratusan karyawan. Dengan kejadian tersebut, dipastikan para pekerja UMKM itu terancam dan kehilangan mata pencahariannya.
Hingga tulisan ini ditayangkan, pihak Jurusita Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum ada tanggapan. ***