BANDUNG, PelitaJabar — Merasa Ditipu, Dadan warga desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, mensomasi oknum Kepala Desa (Kades) Bojongsari bernama Asep Sunandar.
Langkah itu ditempuh karena Kades dianggap tidak memenuhi komitmen dan ingkar janji pengembalian pinjaman Rp 300 juta.
“Berdasarkan informasi, awalnya Kades meminjam dana untuk biaya mengurus proses penjualan dan atau pemindahan tanah carik (Pengamanan Aset Desa Bojongsari) yang berada di daerah Tegalluar,” bebernya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dadan, dana pinjaman itu digunakan tidak sesuai komitmen awal.
Diduga digunakan untuk hal yang lain.
“Pada saat jatuh tempo tidak ada pembayaran, malah banyak alasan, Saya sudah coba komunikasi dengan perangkat desa (BPD) dan kecamatan. Ternyata tidak ada proses penjualan atau pengalihan lahan, bahkan cap desa diperjanjian pinjam meminjam pun ilegal digunakan, karena tanpa sepengetahuan sekretaris desa maupun BPD” tutur Dadan Sabtu (23/01/2021).
Dadan menduga, Asep Sunandar melakukan Kebohongan dan menipu.
Dadan menceritakan, pada 3 Januari 2021 Asep Sunandar di Whatsapp oleh Dadan untuk mengingatkan pembayaran, tetapi Asep Sunandar menginfokan akan ada pengikatan jual beli tanah carik tanggal 11 Januari 2021. Berdasarkan pencarian informasi yang didapat tanggal 12 Januari 2021 yaitu kegiatan pengikatan jual beli tidak mungkin ada.
Pada Saat ditagih Kembali tanggal 11 Januari 2021 Asep Sunandar berkilah uang yang harus dikembalikan digunakan untuk proyek TPS. Namun setelah di cari tahu oleh Dadan, tidak ada proyek TPS yang menghabiskan dana 300 juta.
Dadan pun meminta rincian nama penerima uang 300 juta. Namun ditunggu hingga 3 hari Asep Sunandar tidak dapat memberikan rincian penerima uang tersebut.
“Adapun bukti bukti chat Whatsapp sudah diamankan,” tegasnya.
Diceritakan Dadan, perjanjian pinjaman dana sebesar 300 Juta oleh Kepala Desa, dilakukan di awal Tahun 2020 silam.
Pada waktu itu, melalui salah satu kawannya (AB) yang juga sebagai petugas Desa Bojongsari menjembatani Kepala Desa untuk meminjam dana yang akan digunakan desa untuk proses penjualan dan atau pemindahan tanah carik (Pengamanan Aset Desa Bojongsari) yang berada di daerah Tegalluar
“Tanpa pikir panjang dan karena untuk kepentingan desa, saya bantu meminjamkan dana tersebut,” ucap Dadan.
Dana sebesar 300 Juta Rupiah diberikan dalam 4 (empat) kali pemberian. Pertama, pada 10 Januari 2020 senilai 100 juta, kedua 24 Januari 50 juta, Ketiga 14 Februari 50 juta, dan terakhir 28 Februari 100 juta. Semua Kuitansi bercapkan Cap Desa.
Sesuai surat perjanjian peminjaman, dana tersebut akan dibayar atau dilunasi 10 Januari 2021. ***