Pada 2018, mesin parkir elektronik pernah mencatatkan angka pendapatan hingga Rp10 miliar.
Kota Bandung punya 445 mesin parkir, tersebar di 58 ruas jalan. Tahukah anda cara menggunakan mesin parkir tersebut?
Sebenarnya relatif mudah.
Anda hanya memerlukan kartu uang elektronik untuk membayar parkir di mesin tersebut.
Berikut langkahnya :
1. Tekan tombol bertanda ceklis pada bagian bawah layar mesin parkir untuk mengonfirmasi pembayaran
2. Nantinya, anda akan diarahkan untuk memilih tipe kendaraan. Di tahap ini, anda bisa memilih tipe kendaraan yang anda parkir
3. Input nomor polisi kendaraan.
4. Input estimasi durasi parkir kendaraan.
5. Nanti, akan ada total biaya parkir yang anda konfirmasi.
6. Konfirmasi pembayaran dengan menekan tombol ceklis di atas.
7. Tempelkan kartu uang elektronik anda pada bagian pemindai mesin parkir.
8. Struk parkir anda keluar.
9. Simpan struk tersebut di dasbor kendaraan anda.
Adapun tarif pelayananan parkir di Kota Bandung sudah diatur dalam Perwal no 66 Tahun 2021. ***