BANDUNG, PelitaJabar — Sepekan setelah ditetapkan tersangka, ustadz Rahmat Baequni tetap bisa beraktifitas sebagai penceramah. Dalam kasus hoax, polisi tak melakukan penahanan. URB ditangguhkan penahanannya oleh kuasa hukumnya.
Berstatus sebagai tersangka, URB dijadwalkan akan kembali berceramah dihadapan jamaahnya, di Masjid Al Amin pada 2 Juli 2019 dengan tema ‘Masjid sebagai Benteng Aqidah Umat’.
Polisi mengingatkan agar Rahmat Baequni tak mengulangi perbuatannya menyebar hoaks.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi mengatakan, polisi tidak membatasi aktivitasnya sebagai penceramah.
“Asalkan tidak mengulangi perbuatan,” papar Truno, Jumat (28/6/2019).
Jika memang URB kedapatan menyebarkan informasi hoaks kembali, polisi akan bersikap profesional melakukan tindakan proses hukum.
“Aspek hukum yang diterapkan pasalnya apa atau itu pidana baru,” kata dia.
URB ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran berita hoaks anggota KPPS meninggal diracun. Video ceramah Rahmat soal anggota KPPS ini menyebar di media sosial. Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi tak melakukan penahanan terhadap Rahmat.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ancaman hukuman yang diterima URB di bawah 5 tahun. Rief