Modusnya Chek In, Tahunya Komplotan Ini Curi Mobil Pria Berusia 80 Tahun

- Penulis

Selasa, 2 Juli 2019 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Komplotan pencuri kendaraan bermotor roda empat, berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Cidadap Kota Bandung. Kasus ini terungkap, atas laporan pria berusia 80 tahun yang menjadi korbannya.

Kapolsek Cidadap AKP Rina Perwitasari mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan korban.

“Korban atas nama Gunawan Hardjasasmita ini pada tanggal 20 Juni 2019 check in bersama wanita bernama Anisa di hotel LGP di daerah Setiabudi. Saat check in di hotel tersebut, ketika pelapor sedang mandi kunci mobil dan mobilnya hilang,” jelas Kapolsek Cidadap, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menambahkan, korban langsung melaporkan kejadian hilangnya kunci dan satu unit mobil jenis Honda Brio.

“Dari laporan tersebut kita oleh TKP dan menyelidiki cctv di hotel tersebut, dan berhasil mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Tim Unit Reskrim, lalu berhasil menangkap rekan Anisa atas nama Aris di wilayah Gempol Setiabudi. “Dari petunjuk Aris ini diamankan juga Anisa dan Ajeng di kawasan Cimahi. Dari penangkapan tiga orang ini, ditangkap kembali dua pelaku lain atas nama Erwin dan Ihsan,” paparnya.

Kelima komplotan ini diamankan tanggal 20 Juni 2019. Menurut salah satu pelaku, Anisa, dirinya sudah mengenal korban.

“Sudah yang kedua kali check in, dan yang kedua ini memang sudah janjian dengan korban,” ucapnya.

Kapolsek menegaskan, kelima pelaku ini dalam pengakuannya baru saat ini. “Pengakuannya baru kali ini, sedangkan modus check in ini sudah dilakukan dua kali,” ujarnya.

Mobil jenis Brio tersebut, dijual ke penadah seharga 85 juta.

“Motifnya ekonomi ya, kini tim masih memburu satu orang pelaku yang ditetapkan sebagai DPO selaku penadah atas nama Mario,” tambah Kapolsek.

Kelima komplotan Pencuri ini, dijerat pasal 363 ayat 4 e KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara. Rief

Komentari

Berita Terkait

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival
Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik
Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh
Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung
Besok Mendukbangga Luncurkan GATI
Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 12:10 WIB

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 April 2025 - 07:08 WIB

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 April 2025 - 06:58 WIB

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 April 2025 - 06:46 WIB

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Minggu, 20 April 2025 - 23:46 WIB

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Berita Terbaru

FEATURED

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:10 WIB

FEATURED

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 Apr 2025 - 07:08 WIB

FEATURED

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:58 WIB

FEATURED

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:46 WIB

DAERAH

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:46 WIB