Modusnya Chek In, Tahunya Komplotan Ini Curi Mobil Pria Berusia 80 Tahun

- Penulis

Selasa, 2 Juli 2019 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Komplotan pencuri kendaraan bermotor roda empat, berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Cidadap Kota Bandung. Kasus ini terungkap, atas laporan pria berusia 80 tahun yang menjadi korbannya.

Kapolsek Cidadap AKP Rina Perwitasari mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan korban.

“Korban atas nama Gunawan Hardjasasmita ini pada tanggal 20 Juni 2019 check in bersama wanita bernama Anisa di hotel LGP di daerah Setiabudi. Saat check in di hotel tersebut, ketika pelapor sedang mandi kunci mobil dan mobilnya hilang,” jelas Kapolsek Cidadap, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menambahkan, korban langsung melaporkan kejadian hilangnya kunci dan satu unit mobil jenis Honda Brio.

“Dari laporan tersebut kita oleh TKP dan menyelidiki cctv di hotel tersebut, dan berhasil mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Tim Unit Reskrim, lalu berhasil menangkap rekan Anisa atas nama Aris di wilayah Gempol Setiabudi. “Dari petunjuk Aris ini diamankan juga Anisa dan Ajeng di kawasan Cimahi. Dari penangkapan tiga orang ini, ditangkap kembali dua pelaku lain atas nama Erwin dan Ihsan,” paparnya.

Kelima komplotan ini diamankan tanggal 20 Juni 2019. Menurut salah satu pelaku, Anisa, dirinya sudah mengenal korban.

“Sudah yang kedua kali check in, dan yang kedua ini memang sudah janjian dengan korban,” ucapnya.

Kapolsek menegaskan, kelima pelaku ini dalam pengakuannya baru saat ini. “Pengakuannya baru kali ini, sedangkan modus check in ini sudah dilakukan dua kali,” ujarnya.

Mobil jenis Brio tersebut, dijual ke penadah seharga 85 juta.

“Motifnya ekonomi ya, kini tim masih memburu satu orang pelaku yang ditetapkan sebagai DPO selaku penadah atas nama Mario,” tambah Kapolsek.

Kelima komplotan Pencuri ini, dijerat pasal 363 ayat 4 e KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara. Rief

Komentari

Berita Terkait

R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar
Ratusan Mahasiswa Ikuti Pendidikan Bela Negara Korps Mahawarman
Porlasi Jabar Pantau Kesiapan Porprov Tuan Rumah Bekasi
Bekangdam Siapkan Fasilitas Darurat di Lokasi Bencana
Layanan XL Ultra 5G+ Hadir di 33 Kota Ini
Optimalkan Sarana Olahraga, L’Eminance Lembang Gaet SESKOAU
KAI Quick Response Salurkan Bantuan Rp 50 Juta ke Cisarua
Rocky Gerung Sebut Indonesia Alami Pembusukan Ekonomi

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:03 WIB

R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:49 WIB

Ratusan Mahasiswa Ikuti Pendidikan Bela Negara Korps Mahawarman

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:24 WIB

Porlasi Jabar Pantau Kesiapan Porprov Tuan Rumah Bekasi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:56 WIB

Bekangdam Siapkan Fasilitas Darurat di Lokasi Bencana

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:36 WIB

Layanan XL Ultra 5G+ Hadir di 33 Kota Ini

Berita Terbaru

Ir.R Darwin Suratman, MAP. AIFO (baju batik) terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum Pengprov PSAWI Jabar periode 2026-2030. PJ/Joel

FEATURED

R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:03 WIB

Arif Prayitno

FEATURED

Porlasi Jabar Pantau Kesiapan Porprov Tuan Rumah Bekasi

Minggu, 1 Feb 2026 - 11:24 WIB

Kolonel Cba, Faryan Noversyah

FEATURED

Bekangdam Siapkan Fasilitas Darurat di Lokasi Bencana

Sabtu, 31 Jan 2026 - 22:56 WIB

Peluncuran XL Ultra 5G+ di Jakarta. PJ/Dok

FEATURED

Layanan XL Ultra 5G+ Hadir di 33 Kota Ini

Sabtu, 31 Jan 2026 - 17:36 WIB