SIDAK : Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Anggota DPRD Kota Bandung Muhammad Reza Panglima Ulung melakukan sidak di Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol, Jumat, 25 Juli 2025. Robby/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, PelitaJabar — Warga Kelurahan Cigareleng resah akibat peredaran obat terlarang alias narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengetahui hal itu, Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Anggota DPRD Kota Bandung Muhammad Reza Panglima Ulung melakukan inspeksi mendadak (sidak) Jumat, 25 Juli 2025.
“Kegiatan seperti ini mengganggu ketenangan di masyarakat. Karena itu kami berkomitmen siap memberantas seperti ini di Kota Bandung,” ujar Edwin, di sela kegiatan.
Dikatakan, peredaran obat-obatan terlarang, baik berbentuk pil, cairan, maupun zat psikotropika lainnya, bukan hanya pelanggaran hukum, namun ancaman serius bagi generasi masa muda.
“Kita tidak bisa diam. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi menyelamatkan generasi masa depan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” katanya.
Dalam sidak tersebut, DPRD Kota Bandung berkoordinasi Satnarkoba Polrestabes Bandung serta tokoh masyarakat.
Dalam sidak itu, seorang penjual barang haram berhasil diamankan.
Sementara M. Reza Panglima Ulung, turut mengimbau, sinergi antara masyarakat dan pemerintah sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat terlarang.
“Kami mengimbau, masyarakat Kota Bandung untuk tidak segan melaporkan apabila terjadi hal-hal yang dapat merusak norma dan hukum di lingkungan masyarakat,” ingatnya.
DPRD Kota Bandung berkomitmen melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas demi menciptakan Bandung yang aman. ***