BANDUNG, PelitaJabar – Menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung berkoordinasi dengan Satpol PP, memantau tempat wisata dan hiburan.
Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan mengungkapkan saat ini aturan terkait Nataru di Kota Bandung masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 109 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung.
‘Selama Perwalnya belum keluar yang baru, kita mengacu pada Perwal yang lama. Terakhir itu Perwal 109. Walau pun itu lebih mengacu kepada pembatasan kegiatan untuk malam tahun baru,’ paparnya dalam Bandung Menjawab di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung Selasa 14 Desember 2021.
Sebanyak 5 Tempat Wisata di Kota Bandung telah dibuka dan akan diawasi yakni, Saung Angklung Udjo dengan kapasitas pengunjung 500 orang, Bandung Zoo dengan 2.000 orang, Trans Studio Bandung dengan 1.750 orang, Karang Setra 1.125 orang, dan Kiara Artha Park dengan 1.500 orang.
Kemudian Museum dengan 50 persen kapasitas pengunjung yakni, Museum Geologi, Museum Konferensi Asia Afrika, Museum Mandala Wangsit Siliwangi, dan Museum Sri Baduga.
Menurut Edward, sebanyak 87 tempat karaoke, 23 bar, dan hotel termasuk restoran juga akan dipantau. Terutama saat malam Tahun Baru, karena tidak diperbolehkan untuk kegiatan perayaan.
Jika hanya makan malam di hotel atau restoran masih diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.
Terkait sanksi, sesuai dengan Perwal yang berlaku, mulai dari teguran hingga penutupan.
‘Kita lihat dulu pelanggarannya, dan yang menjadi penegak Perda itu adalah Satpol PP. Mereka yang akan menentukan itu bisa sampai ditutup atau tidak,’ pungkasnya. ***