BANDUNG, PelitaJabar – Wali Kota Bandung, Oded M Danial memastikan akan menindak tegas semua bentuk pungutan liar pada pelayanan publik di Kota Bandung.
Oleh karenanya, Oded mengaku telah menindak tegas oknum petugas pemikul di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli.
“Pungli dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Pada prinsipnya tidak boleh ada pungli dalam pelayanan kepada masyarakat di Kota Bandung,” tegas Oded, Minggu (11/07/ 2021).
Karena itu, Oded menugaskan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pungli di TPU Cikadut.
“Saya telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung untuk menindak semua aparat yang melakukan pungli di TPU Cikadut dan menyelesaikan secara hukum kasus ini,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari memastikan, pemakaman khusus jenazah Covid-19 tidak dipungut bayaran. Pelayanan diberikan tanpa membeda-bedakan identitas jenazah.
“Oknum yang melakukan pungli dan membeda-bedakan agama adalah tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan dan tidak bisa ditoleransi,” tuturnya.
Pihaknya telah memberhentian mulai hari ini dan sedang proses pemeriksaan di Polsek setempat.
Meski oknum tersebut telah meminta maaf kepada pihak keluarga dan mengembalikan uang, Bambang memastikan proses hukum akan terus berjalan.
Perlu diketahui, Pemkot Bandung telah menyediakan lahan untuk 5.000 liang lahat khusus Covid-19 di TPU Cikadut. Saat ini telah digunakan sebanyak 2.638.***