BANDUNG, PelitaJabar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media. Khususnya yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan.
“OJK menyampaikan, informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar,” kata Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK kepada PJ.com, Kamis (02/07/2020).
Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan). Sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2%.
“Ini jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%,” ucapnya.
OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157. Rida
Maka dari itu untuk membedakan mana informasi yang fakta dan hoax kita perlu mengetahui apa ciri-ciri informasi hoaks. Menurut dosen Ilmu Informasi dan Perpustakaan FISIP UNAIR setidaknya ada 5 ciri hoaks yaitu sumber yang tidak jelas, menyudutkan pihak tertentu, memaksa pembaca untuk menyebarkan informasi tersebut, apabila ada gambar ataupun video tidak tampak jelas, dan tidak ada informasi pasti kapan kejadian itu terjadi. Sumber : http://news.unair.ac.id/2020/07/23/begini-cara-bedakan-informasi-palsu-dan-fakta/