BANDUNG, PelitaJabar – Bagi masyarakat yang belum punya NIB atau Nomor Induk Berusaha, bisa langsung mendatangi kecamatan. Pasalnya, dengan layanan Sakedap (Sarana Anjungan Kemudahan Perizinan) Goes To Bandung 10.000 NIB, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh pelayanan NIB.
Salah satu warga bernama Olivia mengaku, cukup terbantu dengan layanan tersebut.
“Bagus sekali. Mempermudah kami sebagai pelaku usaha yang belum mempunyai nomor induk ini. Pelayanannya cepat, mudah dan dekat juga tinggal datang ke kecamatan,” beber pemilik usaha bakery ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sub koor penyelengaraan pelayanan penanaman modal DPMPTSP, Deden Rusyana, mengungkapkan, NIB bisa digunakan untuk mengembangkan usaha, dipakai persyaratan untuk menyimpan produknya di supermarket dan mini market.
“Kami juga bekerja sama dengan Kemenag, untuk membantu mendapatkan sertifikasi halal,” beber Rabu 8 Mei 2023.
Bagi warga yang memiliki usaha namun belum memiliki NIB, bisa mengunjungi layanan Sakedap dan cek jadwalnya di instagram @bdg.izin / @humas_bandung. ***