BANDUNG, PelitaJabar — Ombudsman Jawa Barat kembali menerima laporan Pengadilan Mengenai PPDB (penerimaan Peserta Didik baru) di Jawa Barat.
Laporan mengenai adanya kecurangan tersebut dilapangkan oleh FAGI (forum aksi guru indondesia) Fortusis (forum orang tua siswa), Askida (asosiasi komite sekolah indondesia).
“Ya tadi jam 15.00 ada laporan dari tiga organisasi bidang pendidikan,” jelas Kepala perwakilan Ombudsman Jabar Haneda Lastoto Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Haneda menambahkan, pihaknya akan memproses laporan hingga dua hari kedepan. “Kita proses dua hari, nanti kita rapat pleno terkait langkah Ombudsman,” ujarnya.
Pihak pelapor Iwan Hermawan Ketua FAGI mengatakan, dalam laporannya ke ombudsman Jabar disebutkan sma favorit di Bandung diduga melakukan sistem jual beli kursi atau sistem titipan.
“Temuan kami bersama Fortusis san Askida ini cukup mecengangkan, yakni adanya sistem off line PPDB dengan dugaan sistem titipan,” ungkap Iwan.
Jika misal satu rombel ini 34 dengan 10 kelas Maka ada 340.
“Saat pengumuman dari 340 orang yang diterima di satu sma favorit, ada yang satu kelas 36, berarti ada beberapa kursi kosong,” jelasnya, di kantor Ombudsman Jabar.
Selain itu, pihak sekolah tidak melakukan transparansi publik.
“Pengumuman PPDB tidak transparan, tidak detail nama siswa jumlah nem, hasil tes dan dari sekolah serta alamat rumah tidak ditampilkan, hanya memuat nama saja,” tutupnya. Rief