Paket Data Telkomsel Proteksi, Santunan Capai Rp 25 Juta

- Penulis

Minggu, 28 Maret 2021 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Paket Data Telkomsel Proteksi, yakni paket kuota data internet yang memberi manfaat berupa perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri tanpa biaya tambahan. Paket Data Telkomsel Proteksi merupakan kolaborasi bersama antara Telkomsel dengan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) bagi seluruh pelanggan prabayar Telkomsel.

Vice President Digital Lifestyle Telkomsel Nirwan Lesmana mengatakan, kami memaknai kolaborasi dengan Allianz Utama sebagai upaya lanjutan dari Telkomsel untuk senantiasa memberikan produk dan layanan yang customer-centric dan bernilai tambah bagi pelanggan.

“Paket Data Telkomsel Proteksi dihadirkan untuk masyarakat mendapatkan produk jasa layanan asuransi dengan lebih mudah melalui sinergi pemanfaatan teknologi digital yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Kehadiran Paket Data Telkomsel Proteksi juga diharapkan bisa memberikan manfaat lebih dalam percepatan adopsi gaya hidup digital di tengah masyarakat,” kata Nirwan melalui siaran persnya yang diterima Minggu (28/03/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Mariani Solihah, Head of Partnership Affinity Allianz Utama Indonesia mengungkapkan, kerja sama ini salah satu wujud strategi untuk fokus pada inovasi produk perlindungan yang mampu mendukung gaya hidup agar tetap relevan dengan pasar.

“Paket Data Telkomsel Proteksi diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan asuransi, sehingga dapat memperluas jangkauan perlindungan asuransi serta memperkuat komitmen kami untuk menyediakan produk yang komprehensif dan mampu memberikan ketenangan pikiran bagi lebih banyak masyarakat Indonesia.” kata Mariani.

Untuk mendapatkan Paket Data Telkomsel Proteksi, buka aplikasi MyTelkomsel. Setiap pembelian paket tersebut sudah termasuk voucher Asuransi Kecelakaan Diri yang berlaku selama 30 hari setelah tanggal aktivasi paket.

Terdapat tiga jenis manfaat dalam paket tersebut, santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, dan penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan. Jumlah penggantian maksimal untuk santunan meninggal dunia dan cacat tetap mencapai Rp 25.000.000, sedangkan penggantian maksimal terhadap biaya pengobatan akibat kecelakaan mencapai Rp 2.500.000. Rls

Komentari

Berita Terkait

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini
Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah
Yadi Sofyan Sidak Pelatcab Peparda NPCI
Rakerprov IKASI, Bahas Usia Hingga Pungutan BK Porprov
Camat Kersamanah Ingatkan Kades Tak Boleh Pegang Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:08 WIB

BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:42 WIB

Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:36 WIB

Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:31 WIB

Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB

FEATURED

Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Rabu, 9 Jul 2025 - 20:31 WIB