BANDUNG, PelitaJabar – Paket Data Telkomsel Proteksi, yakni paket kuota data internet yang memberi manfaat berupa perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri tanpa biaya tambahan. Paket Data Telkomsel Proteksi merupakan kolaborasi bersama antara Telkomsel dengan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) bagi seluruh pelanggan prabayar Telkomsel.
Vice President Digital Lifestyle Telkomsel Nirwan Lesmana mengatakan, kami memaknai kolaborasi dengan Allianz Utama sebagai upaya lanjutan dari Telkomsel untuk senantiasa memberikan produk dan layanan yang customer-centric dan bernilai tambah bagi pelanggan.
“Paket Data Telkomsel Proteksi dihadirkan untuk masyarakat mendapatkan produk jasa layanan asuransi dengan lebih mudah melalui sinergi pemanfaatan teknologi digital yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Kehadiran Paket Data Telkomsel Proteksi juga diharapkan bisa memberikan manfaat lebih dalam percepatan adopsi gaya hidup digital di tengah masyarakat,” kata Nirwan melalui siaran persnya yang diterima Minggu (28/03/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Mariani Solihah, Head of Partnership Affinity Allianz Utama Indonesia mengungkapkan, kerja sama ini salah satu wujud strategi untuk fokus pada inovasi produk perlindungan yang mampu mendukung gaya hidup agar tetap relevan dengan pasar.
“Paket Data Telkomsel Proteksi diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan asuransi, sehingga dapat memperluas jangkauan perlindungan asuransi serta memperkuat komitmen kami untuk menyediakan produk yang komprehensif dan mampu memberikan ketenangan pikiran bagi lebih banyak masyarakat Indonesia.” kata Mariani.
Untuk mendapatkan Paket Data Telkomsel Proteksi, buka aplikasi MyTelkomsel. Setiap pembelian paket tersebut sudah termasuk voucher Asuransi Kecelakaan Diri yang berlaku selama 30 hari setelah tanggal aktivasi paket.
Terdapat tiga jenis manfaat dalam paket tersebut, santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, dan penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan. Jumlah penggantian maksimal untuk santunan meninggal dunia dan cacat tetap mencapai Rp 25.000.000, sedangkan penggantian maksimal terhadap biaya pengobatan akibat kecelakaan mencapai Rp 2.500.000. Rls