Paket Data Telkomsel Proteksi, Santunan Capai Rp 25 Juta

- Penulis

Minggu, 28 Maret 2021 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Paket Data Telkomsel Proteksi, yakni paket kuota data internet yang memberi manfaat berupa perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri tanpa biaya tambahan. Paket Data Telkomsel Proteksi merupakan kolaborasi bersama antara Telkomsel dengan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) bagi seluruh pelanggan prabayar Telkomsel.

Vice President Digital Lifestyle Telkomsel Nirwan Lesmana mengatakan, kami memaknai kolaborasi dengan Allianz Utama sebagai upaya lanjutan dari Telkomsel untuk senantiasa memberikan produk dan layanan yang customer-centric dan bernilai tambah bagi pelanggan.

“Paket Data Telkomsel Proteksi dihadirkan untuk masyarakat mendapatkan produk jasa layanan asuransi dengan lebih mudah melalui sinergi pemanfaatan teknologi digital yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Kehadiran Paket Data Telkomsel Proteksi juga diharapkan bisa memberikan manfaat lebih dalam percepatan adopsi gaya hidup digital di tengah masyarakat,” kata Nirwan melalui siaran persnya yang diterima Minggu (28/03/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Mariani Solihah, Head of Partnership Affinity Allianz Utama Indonesia mengungkapkan, kerja sama ini salah satu wujud strategi untuk fokus pada inovasi produk perlindungan yang mampu mendukung gaya hidup agar tetap relevan dengan pasar.

“Paket Data Telkomsel Proteksi diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan asuransi, sehingga dapat memperluas jangkauan perlindungan asuransi serta memperkuat komitmen kami untuk menyediakan produk yang komprehensif dan mampu memberikan ketenangan pikiran bagi lebih banyak masyarakat Indonesia.” kata Mariani.

Untuk mendapatkan Paket Data Telkomsel Proteksi, buka aplikasi MyTelkomsel. Setiap pembelian paket tersebut sudah termasuk voucher Asuransi Kecelakaan Diri yang berlaku selama 30 hari setelah tanggal aktivasi paket.

Terdapat tiga jenis manfaat dalam paket tersebut, santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, dan penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan. Jumlah penggantian maksimal untuk santunan meninggal dunia dan cacat tetap mencapai Rp 25.000.000, sedangkan penggantian maksimal terhadap biaya pengobatan akibat kecelakaan mencapai Rp 2.500.000. Rls

Komentari

Berita Terkait

Sampah Mulai Terangkut, 4 dari 10 Kecamatan Baru Capai 50 Persen
Hari Kedua Lebaran, 94 Ribu Lebih Penumpang KA Terlayani
Selama 12 Hari Angleb 2026, Daop 2 Layani 415 Ribu Penumpang
Awas Ketinggalan, Penutupan Boarding 5 Menit Sebelum Kereta Berangkat
Layanan Tertinggi Angleb 2026, Puluhan Ribu Pelanggan Berangkat dari Daop 2 Bandung
KONI Jabar Terus Matangkan Persiapan Porprov 2026
Lepas Mudik Bersama Warmindo, Yasierli Sebut Bentuk Kepedulian Perusahaan
Cek Pengguna Narkoba, BNN Sidak Petugas Operasional Stasiun Bandung

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 15:52 WIB

Sampah Mulai Terangkut, 4 dari 10 Kecamatan Baru Capai 50 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 12:59 WIB

Hari Kedua Lebaran, 94 Ribu Lebih Penumpang KA Terlayani

Minggu, 22 Maret 2026 - 14:57 WIB

Selama 12 Hari Angleb 2026, Daop 2 Layani 415 Ribu Penumpang

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:25 WIB

Awas Ketinggalan, Penutupan Boarding 5 Menit Sebelum Kereta Berangkat

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:58 WIB

Layanan Tertinggi Angleb 2026, Puluhan Ribu Pelanggan Berangkat dari Daop 2 Bandung

Berita Terbaru

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat  47.807 pelanggan menggunakan layanan kereta api jarak jauh. PJ/Dok

FEATURED

Hari Kedua Lebaran, 94 Ribu Lebih Penumpang KA Terlayani

Senin, 23 Mar 2026 - 12:59 WIB

Tampak para penumpang kereta api yang akan mudik ke berbagai daerah. PT KAI Daop 2 Bandung mencatat melayani 415 ribu pelanggan selama 12 hari Angleb 2026.

FEATURED

Selama 12 Hari Angleb 2026, Daop 2 Layani 415 Ribu Penumpang

Minggu, 22 Mar 2026 - 14:57 WIB